topmetro.news, SERGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution alias Nanang (29), terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Selasa (8/7/2025). Majelis hakim yang diketuai Sacral Ritonga, dengan anggota Maria C. Barus dan Novri Sembiring, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana penjara seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Fikir-fikir, Pak Hakim,” ujar Nanang singkat di persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan Manurung menyatakan tidak puas atas putusan majelis hakim dan memutuskan untuk mengajukan banding. “Kami dari pihak jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa, karena yang bersangkutan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap anak. Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga kami menyatakan banding dan dalam waktu dekat akan menyusun serta menyampaikan memori banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui PN Sei Rampah,” jelas Jonathan kepada wartawan usai sidang.
Kekecewaan juga datang dari pihak keluarga korban. Rubiah, ibu dari AS, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami putrinya.
“Saya kecewa dengan putusan ini. Tidak sebanding dengan apa yang dialami anak saya. Seharusnya pelaku dihukum mati,” ucap Rubiah sambil menahan tangis.
Diketahui, kasus tragis ini bermula saat korban dilaporkan hilang pada Rabu, 11 Desember 2024. Setelah dilakukan pencarian intensif oleh keluarga dan warga, jasad AS ditemukan pada Jumat sore, 13 Desember 2024, dalam kondisi mengenaskan. Korban ditemukan dalam karung di sebuah area kebun sawit tak jauh dari rumahnya.
Penemuan mayat tersebut sempat memicu kepanikan dan amarah warga setempat. Pihak kepolisian dari Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kapolsek AKP Herwin bersama tim INAFIS Polres Sergai segera turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Reporter | Fani

 
			 
                                 
                                