Polrestabes Medan Bongkar Spesialis Pencuri Sepeda Motor

TOPMETRO.NEWS – Tim unit Ranmor Polrestabes Medan kembali membongkar spesialis pencuri sepeda motor yang sudah berulang kali melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda di kawasan Kota Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic menuturkan ditangkapnya tersangka spesialis pencuri sepeda motor bermula dari laporan korban Suhardino (52) warga Jalan Sumber Rukun, Gang Berkah Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan di depan mini market, berikut nomor laporan korban LP/1552/VIII/2017/ Polrestabes Medan tanggal 06 Agustus 2017.

Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan (Pulbaket) dari para saksi dan bukti di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi kalau tersangka berinisial MS alias K (20) warga Jalan Mandala Gang Bersama, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, terlihat selalu menggunakan sepeda motor korban jenis metik bernomor polisi BK 4544 ACA.

Bermodalkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran lokasi yang dimaksud dan petugas mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor milik korban yang nomor polisinya sudah ditukar.

“Saat kita interogasi ternyata benar pelaku yang mencuri sepeda motor korban. Aksi itu ia lakukan bersama seorang rekannya berinisial N, yang kini dalam pengejaran,” ujar Kompol Ronni Bonic, Minggu (27/8/2017).

Kini tersngka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Medan. Dan saat ini petugas sedang memburu seorang tersangka lainnya yang melarikan diri.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment