Walikota Ditenggat 3 Bulan Tertibkan Reklame Bermasalah

TOPMETRO.NEWS – Walikota Medan diberi batas waktu 3 bulan untuk menertibkan semua papan reklame ilegal dan tidak sesuai aturan di Medan, termasuk reklame yang berdiri di 13 zona larangan.

Persoalan ini sudah 4 tahun terjadi dan belum juga ada tindakan yang signifikan dari Pemko Medan dan Satpol PP untuk menertibkannya, ujar Wakil Ketua Pansus Reklame DPRD Medan, Drs Godfried Effendi Lubis MM terkait hasil Finalisasi Pansus Reklame, Minggu (27/8/2017).

Jika wali kota tidak juga menertibkan reklame yang sudah menjadikan “Medan Hutan Reklame” tersebut, pihaknya akan mengajukan hak angket atau hak bertanya kepada Wali Kota Medan. Nanti akan dipertanyakan kenapa rekomendasi Pansus tidak dijabarkan dan dilaksanakan, ujarnya lagi. Penetapan batas waktu 3 bulan, diberlakukan pasca paripurna Pansus Reklame yang dijadwalkan September mendatang.

Disebutkannya, Pansus ini dibentuk karena banyak persoalan reklame yang dilihat anggota dewan sejak 4 tahun lalu. Termasuk rendahnya PAD Kota Medan dari sisi reklame, dimana ditargetkan Rp90 sampai dengan 100 miliar, namun yang terealisasi jauh dari yang diharapkan. Begitu juga dengan banyaknya pemasangan reklame yang melanggar Perda dan Perwal, termasuk pendirian papan reklame di 13 zona larangan di Medan.

Ketidakseriusan Pemko Medan melakukan penertiban, terlihat dari cara mereka melakukan pembongkaran reklame bermasalah yang dinilai “pandang bulu,” buktinya di 13 zona larangan tidak juga ditertibkan, ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Ia berharap, jika ditertibkan, Pemko Medan harus merevisi Perda yang ada, dalam hal ini Perda No. 11/2011. Karena Perda ini tidak sesuai dengan penataan reklame. Di Perda ini, hanya mengatur tentang pajak saja. Selain itu, Perda ini juga tidak sesuai dengan Perwal yang ada, justru berten­tangan. Makanya di­perlukan revisi Perda maupun Perwalnya.

Beberapa waktu lalu, Pansus Reklame sudah merekomendasikan penertiban reklame di Medan. Bahkan sudah dianggarkan Rp.13,5 miliar dananya agar penertiban berjalan lancar. Namun kenyataannya sangat mengecewakan karena ternyata hasil kerja Pemko Medan melalui Satpol PP tidak seperti yang diharapkan.

“Mereka hanya bekerja setengah hati, dan sepertinya memiliki ketakutan tersendiri untuk menjalankan rekomedasi yang diberikan Pansus,” ujarnya lagi.

Begitu juga dengan para pengusaha reklame, diharapkan menaati aturan yang ditetapkan di Pemko Medan terkait pemasangan, isi dan lainnya. Saat ini, para pengusaha yang memasang reklame meletakkan tiangnya sesukanya saja. Belum lagi isi reklame yang ditampilkan tidak diperiksa oleh dinas terkait di Pemko Medan.

Seharusnya, kalau pengusaha mengajukan pemasagan reklame, tempatnya ditentukan oleh Pemko Medan, dimana titik koordinatnya yang tepat. Termasuk pemasangan reklame tidak ditrotoar jalan, karena mengganggu pejalan kaki. Kemudian, lokasinya ditentukan Pemko. Konten atau isi reklame juga harus dikoreksi Pemko Medan agar sesuai dan memakai bahasa yang sopan karena akan dibaca semua masyarakat. Begitu juga dengan peraturan lainnya seperti jarak paling dekat dengan sekolah, rumah ibadah dan kantor pemerintah minimal 200 meter.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pansus mengharapkan dalam revisi Perda harus dicantumkan apa­bila pengusaha mendirikan reklame, juga harus memberikan jaminan bongkar sehingga Pemko tidak perlu lagi menggunakan dana APBD untuk membongkarnya di kemudian hari apabila pengusaha tidak melakukan pembongkaran.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment