Dugaan Penghinaan Bupati dan Kapolres Sergai di Media Sosial, Krist Bernard Siregar Kembali Diperiksa

topmetro.news, SERGAI – Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya dan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu melalui akun media sosial terus berlanjut.

Pemilik akun media sosial yang dilaporkan, Krist Bernard Siregar (KBS), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai pada Selasa pagi, 9 Juli 2025. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh Bupati Sergai, tertuang dalam LP Nomor: LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai pemeriksaan, KBS mengaku datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus patuh terhadap setiap proses hukum, termasuk memenuhi panggilan dari kepolisian,” ujarnya.

KBS mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia juga diperiksa sebagai saksi. Pada kesempatan tersebut, ia menjawab sekitar delapan hingga sembilan pertanyaan dari penyidik, salah satunya terkait konten unggahannya di media sosial.

“Salah satu pertanyaannya, apakah saya sadar dan dalam keadaan sehat saat memposting kata-kata itu. Saya jawab, ya, saya sadar dan saya sehat,” ungkapnya.

Ia juga mengaku datang lebih awal dari waktu yang dijadwalkan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.“Panggilan tertulisnya pukul 10.00 WIB, saya hadir pukul 09.30. Itu bentuk penghormatan saya,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai status hukumnya, KBS menegaskan bahwa dirinya masih diperiksa sebagai saksi dan menyatakan akan tetap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum yang berlangsung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance Simatupang saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan terhadap KBS. “Iya, benar. Pemeriksaan kedua,” tulisnya singkat melalui pesan singkat.

Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama menyangkut penggunaan media sosial dalam menyampaikan opini yang dinilai dapat berujung pada pelanggaran hukum, khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment