TOPMETRO.NEWS – Seorang bandar sabu, Budiansyah (35) warga Jalan Denai Gang Galon Kelurahan Tegal Sari Mandala 2 Kecamatan Medan Denai, diringkus petugas Polsek Medan Area saat menunggu pasien di depan rumahnya Kamis (24/8/2017) sore.
Dari dompet dan saku celana tersangka petugas menemukan, 4 paket kecil shabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 jarum, 1 unit hp black berry warna hitam, Uang sebanyak RP. 105 ribu dan satu pipet
di jadikan sekop.
Senin (28/8/2017) siang, Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakan penangkapan tersangka berawal dari adanya Info warga bahwa ada transaksi dan pemakai narkoba di Jalan Denai Gang Galon tepatnya di tempat permainan billyard.
Kemudian anggota reskrim polsek Medan Area menindak lanjuti dengan melakukan penyidikan ke TKP. Setiba di sana petugas melihat tersangka yang gelagatnya mencurigakan dengan membuang sebuah dompet kecil dari dalam kantong celana depan sebelah kanannya.
Petugas kemudian menangkapnya kemudian menyita dompet yang dibuang tersangka.
Setelah diperiksa dompet tersebut berisi empat paket sabu, timbangan elektrik dan jarum.
Bersama barang bukti tersebut, tersangka diboyong ke Mapolsek Medan Area.
“Tersangka dijerat undang undang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Hartono.(TM/13)