Datangi Kejaksaan Asahan, LSM Bara Api Lakukan Aksi Pecah Kepala

TOPMETRO.NEWS – Ratusan orang pengunjuk rasa menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (28/08/2017). Massa yang tergabung dalam kelompok Barisan Rakyat Anti Korupsi ( BARA API) menuding ada oknum di Kejari Asahan melakukan jual beli pasal.

Hendra Syahputra SP selaku Kordinator aksi dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Asahan mengatakan bahwa saat telah banyak oknum jaksa yang telah melakukan jual beli maupun barter pasal maupun tuntutan hukum yang akan dikenakan serta dijatuhkan pada tersangka yang perkaranya sedang ditangani oleh oknum tersebut.

“Kami sudah muak dengan sandiwara yang dipersembahkan oleh oknum Krah Putih dilingkup Kejari Asahan ini. Modus operandi oknum Krah Putih ini dalam melakukan pemerasan terhadap keluarga terdakwa dengan cara menjanjikan tuntutan rendah terhadap terdakwa yang sedang menjalani proses hukum dan bila keinginannya tidak terpenuhi maka terdakwa diancam akan dituntut hukuman maksimal,” tuding Hendra.

Bahkan ia menuding aneka ragam tarif yang dipasang para oknum di Kejari Asahan dalam mematok harga, dari harga yang terendah sebesar Rp. 5 juta hingga Ratusan Juta rupiah.

“Belum lagi bila keluarga terdakwa yang mempunyai cukup uang dengan mudahnya mengatur semua persidangan , dan itu tidak lepas peran serta para Krah Putih Kejari Asahan. Saat ini kinerja para jaksa di kejaksaan negeri Asahan sudah tidak bener lagi, dan kami mengharapkan pihak Aswas Kejati Sumut turun tangan memberantas jaksa nakal yang bercokol di Kejari Asahan,” pintanya.

Lebih ironis lagi kata Hendrik, persoalan penanganan tersangka “Vns” yang konon merupakan bagian dari bandar narkotika, di tangkap oleh aparat dari Kodim 0208/Asahan dan oleh JPU hanya di tuntut dibawah dua tahun penjara, sementara terdakwa “JS” yang juga bandar narkotika yang ditangkap oleh pihak Sat.Narkoba Polres Asahan oleh JPU Kejari Asahan dia dituntut selama 20 tahun penjara.

“Perbedaan yang sangat menyolok dan menjadi perhatian publik, “Vns” menurut issunya telah menyuap para Krah Putih Kejari Asahan dengan ratusan juta rupiah hanya untuk mendapatkan vonnis satu tahun dua bulan dengan rincian satu tahun untuk masa rehabilitasi dan dua bulan kurungan,” katanya.

Sementara keterangan Kajari Asahan H Robert Hutagalung melalui Kasi Intelejen Boby Sirait,SH mengatakan semua yang disampaikan LSM BARA API dalam orasinya akan diselediki.

“Dan bila tuduhan yang dilontarkan LSM BARA API ternyata benar maka persoalannya akan kami laporkan ke pimpinan untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang ada ditubuh Adhyaksa, dan bila tuduhan itu tidak benar sebaliknya kami akan mekakukan tindakan hukum kepada mereka. Kami siap menerima kritikan dan aduan bila ada anggota di lapangan melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” imbuhnya.(TMD/BEN)

Related posts

Leave a Comment