topmetro.news, Belawan — Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, giliran seorang pria berinisial Syarifuddin (58) asal Desa Hamparan Perak yang harus menginap lebih lama di hotel prodeo, usai didapati menyimpan sabu di tempat yang tak lazim: di bawah meja makan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7), berdasarkan laporan masyarakat yang sudah muak dengan ‘bisnis senyap’ sang kakek. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh tim Sat Narkoba, ditemukan 5 plastik klip berisi sabu, 1 pipet ujung runcing, plastik klip kosong, sebuah dompet, dan uang tunai Rp 100 ribu, yang diduga hasil dari transaksi sebelumnya.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi warga. Penyelidikan dilakukan secara mendalam dan terbukti benar, tersangka menyembunyikan sabu di bawah meja makan,” terang AKP Ismail Pane, SH., Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (13/7).
Saat ditangkap, Syarifuddin tak bisa mengelak. Dalam interogasi, ia mengakui bahwa seluruh barang haram itu adalah miliknya dan memang diniatkan untuk dijual kembali. Sebuah profesi terlarang yang tampaknya digeluti diam-diam, meski usianya tak lagi muda.
“Tersangka kini dalam proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tambah AKP Ismail.
Polres Pelabuhan Belawan pun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tak hanya itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kami butuh peran serta masyarakat, dan kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas AKP Ismail dengan semangat.
Kini, Syarifuddin harus bersiap menghadapi jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bisa membuatnya mendekam lama di balik jeruji.
Penulis SADAM
