topmetro.news, Medan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dan mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dalam perkara dugaan pembangunan jalan ini, pihak KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat, Rabu (16/7/2027), bahwa penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya sebagai saksi di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP) Jalan Gatot Subroto Kecamatan Medan Sunggal.
Ada pun kedelapan orang yang diperiksa KPK itu di antaranya MJSN (Bupati Mandailing Natal Periode 2021-2025), EYS yang menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Madina, NTL dari Pokja PUPR Madina, dan ISB yang tercatat sebagai ibu rumah tangga.
Kemudian, TFL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu, MRM sebagai Bendahara PT Dalihan Natolu, MH yang merupakan direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora, serta SAM yang menjabat Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap kedelapan orang tersebut. Salah satunya yang turut diperiksa Bupati Mandailing Natal Periode 2021-2025 berinisial MJSN.
“Benar, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang sebagai saksi atas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut),” ujarnya saat dihubungi wartawan.
Sementara itu dari pantauan media di depan Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat (BPKP), situasi tampak lengang. Pemeriksaan terhadap kedelapan orang saksi itu pun sangat tertutup.
Salah seorang satpam ketika ditemui mengaku bahwa penyidik KPK meminjam pakai gedung untuk proses pemeriksaan. “Ia Bang. Ada KPK pinjam gedung ini untuk memeriksa kasus dugaan korupsi,” terangnya singkat.
penulis | Erris JN