Abang Mengalah, Mediasi Konflik Lahan di Desa Gonting Garoga Taput Temukan Titik Terang

Konflik lahan antara dua bersaudara di Desa Gonting Kecamatan Garoga, Taput, mulai menemukan titik terang

topmetro.news, Garoga – Konflik lahan antara dua bersaudara di Desa Gonting Kecamatan Garoga, Taput, mulai menemukan titik terang. Pertemuan antara kedua belah pihak itu berlangsung, Jumat (18/7/2025) pagi, di Kantor Lurah Desa Gonting Garoga, dipimpin kepala desa dihadiri dua aparat dari Polsek Garoga.

Pada pertemuan itu, perwakilan dari Camat Garoga berharap agar mediasi dapat menghasilkan yang terbaik. Sedangkan pihak Polsek Garoga berharap dalam mediasi ini tidak ada perselisihan, apalagi ini sebenarnya adalah antara satu keluarga.

Bhabinkamtibmas menambahkan, apa pun permasalahan, sebaiknya dituntaskan saat mediasi. Kalau ternyata tidak selesai, tinggal masing-masing bagaimana selanjutnya, apakah pidana atau perdata.

Titik permasalah adalah, penutupan jalan tani oleh salah satu pihak, Ramli Pasaribu. Sehingga menyebabkan terhambatnya sebagian petani mengangkut hasil untuk dijual ke pasar.

Dalam mediasi, kedua belah pihak dapat kesempatan sama untuk menyampaikan pernyataan masing-masing.

Tanpa Izin

Pertama adalah Dr Asahan Pasaribu, yang berterima kasih kepada kepala desa dan perwakilan camat, secara khusus kepada pihak kepolisian (Polsek Garoga). Juga berterima kasih kepada lawan sengketa yang merupakan adek kandungnya, karena sudah bersedia hadir demi kebaikan.

Dia pun berharap agar masalah ini tuntas sampai ke akarnya, bukan sekadar membuka penutupan jalan. Kepada Ramli Batubara, ia minta agar jangan melibatkan istri dan anak-anak karena bukan ahli waris.

“Juga jangan melibatkan siapa pun. Saya hanya ingin keadilan. Saya juga tidak ingin dibantu oleh siapa pun termasuk camat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa antara dia dan adiknya itu sudah berbicara dan sepakat soal pembagian. Bahkan saat itu ia memberikan jam tangan sebagai rasa senang, karena adiknya bersedia bersepakat.

Dan ternyata kemudian, Ramli malah menjual tanah yang bagian abangnya tanpa izin. Lalu situasi makin berkembang, karena dua saduarinya, juga tidak bisa masuk ke ladang mereka, karena akses masuk ditutup oleh Ramli.

Mantan Kepala SMA Imanuel Medan ini juga mengungkap sebuah kesaksian pembeli soal bagaimana jalannya sehingga terjadi jual beli. Di mana pembeli mengatakan bahwa harus ada izin dari Dr Asahan. Namun oleh Ramli (adik Asahan) dikatakan, sudah ada izin dengan menunjukkan sebuah SMS. Yang oleh Asahan dibantah bahwa dia tidak ada dia membahas apa pun soal masalah tanah itu.

Selanjutnya Asahan mengungkap semua apa yang sudah dia lakukan untuk anak-anak Ramli. Ini membantah ucapan Ramli yang mengatakan tidak ada perhatiannya ke Keluarga Ramli.

Soal pemagaran tanah, Asahan menyebut bahwa Ramli tidak berhak, karena itu adalah tanahnya Asahan. Demikian juga pengambilan batang kayu dari ladang Dr Asahan tanpa permisi, menurutnya, itu adalah pencurian.

Warisan

Sementara Ramli Pasaribu (Op Michael), mempertanyakan apa warisan. Karena setahu dia, tidak ada bahasan soal warisan. Ramli juga mengaku pada tahun 1994 ia yang membuka jalan di lokasi lahan.

Terkait ini, Dr Asahan Pasaribu menyebut, bahwa semua harus memahami bagaimana ketentuan dalam desa. Di mana dari dulu tidak ada jual beli tanah. Siapa yang datang ingin menetap, hanya membawa ‘sipanganon’.

Kenapa itu menjadi tanah orangtua mereka, lanjutnya, karena ayah mereka yang mengerjakan tanah itu. Kalau sudah dikerjakan, tidak bisa lagi diambil orang lain. Itulah aturan ‘parhutaon’. Dan kenyataannya, ketika Ramli Pasaribu menjual (tanpa izin abangnya), tidak ada masyarakat lain keberatan.

Suasana sempat memanas, karena Ramli ngotot, jangan hanya akses yang dia tutup saja dibuka. Tapi buka juga penutupan oleh Dr Asahan. Soal ini, Dr Asahan Pasaribu menyebut, bahwa yang ia tutup bukan jalan, tapi akses ke kebun miliknya. Sedangkan jalan tani yang ada, tetap seperti yang selama ini, tidak ada perubahan, sampai kemudian ditutup Ramli Pasaribu.

Menengahi ini, pihak pemdes dan kecamatan menyebut, bahwa terkait soal warisan bukan fokus pembahasan. Tapi fokus soal pembukaan pagar di Simokmok (lokasi tanah).

Pihak pemerintah menambahkan, terlepas siapa pemilik lahan, tapi kalau ada yang memanfaatkan jalan untuk keperluan sehari-hari, maka keturunan pemilik tanah akan mendapatkan berkat, karena memberikan kesempatan kepada orang lain untuk hidup.

“Biar lah jalan ini menjadi berkat bagi semua. Jangan rusak hubungan darah hanya karena masalah keduniawian masalah partai, tanah, dll. Jadi biarkanlah jalan tani itu tetap terbuka untuk para petani,” kata perwakilan Pemdes Gonting.

Akhirnya Dr Asahan Pasaribu menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan Polsek Garoga untuk mengambil langkah demi kepentingan bersama. Ia menegaskan, akan mendukung apa pun keputusan pemerintah dan pihak Polsek Garoga.

Pertemuan pun diakhiri dengan doa bersama dipimpin salah seorang dari Pemdes Gonting Garoga.

Inkonsisten

Usai mediasi, kepada media Dr Asahan Pasaribu menyesalkan pernyataan adiknya (Ramli Pasaribu) yang tidak konsisten. “Tadi saat mediasi, dia mengatakan, tidak ada tanah warisan di Simokmok. Kalau tanah milik orangtua, apakah bukan warisan namanya? Kalau misalnya bukan tanah warisan, kenapa bisa dia jual ke banyak orang dan tak seorang pun masyarakat sekitar yang keberatan? Pemerintah pun tidak keberatan,” urainya.

“Kalau bukan tanah bapaknya, kenapa dia usir Kambang Pasaribu, Parlin Pasaribu dari tanah itu karena mereka mau berladang di tanah itu? Parlin Pasaribu adalah ‘pinompar ni’ Ompung Marruji (siampudan), Kambang Pasaribu ‘pinomoar ni’ Ompung Paitonga. Kami ‘pinompar’ ni ompung (siangkangan). Tiga ompung kami anak dr Ompu Maruji sebagai ‘sisuan bulu’ di Gontinghopo. Dan dia juga pernah bilang dari chat, bahwa itu tanah bapaknya. Kok sekarang bilang gak ada warisan?” papar mantan dosen ini.

“Jadi omongannya, sebentar begini, sebentar begitu, gak konsisten. Padahal omongan dia semua terekam,” tutupnya.

reporter | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment