Apes! Oknum Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka Kasus Judi Domino

Oknum anggota DPRD

TOPMETRO.NEWS – Oknum anggota DPRD ini benar-benar bernasib apes. Pasalnya kini dirinya terjerat kasus judi domina dengan status sebagai tersangka.

Oknum anggota DPRD itu kini ditangani pihak Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah.

Selain oknum anggota DPRD Kabupaten Kudus, 4 orang lainnya turut dijadikan sebagai tersangka dalam kasus perjudian jenis domino tersebut.

“Total tersangka dalam kasus perjudian itu ada 5 orang, termasuk di dalamnya oknum anggota DPRD berinisial S,” kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Kompol Rendi Johan Prasetyo dan Kasat Reskrim AKP Danail Arifin di Kudus, Senin, 21 Juli 2025

Kapolres sebagaimana dikutip dari Antara menyebut pengungkapan kasus judi itu merupakan hasil kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku sudah merasa resah dengan aktivitas perjudian di tempat umum.

Laporan masyarakat itu, menurut Kapolres, diterima via media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’.

Masyarakat, lanjutnya, mengeluhkan adanya praktik perjudian yang sering terjadi di tempat umum dan mengganggu ketertiban.

Diketahui, para tersangka digerebek polisi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Sedangkan lokasinya, jelas polisi, di sebelah warung kopi yang kerap dijadikan tempat bermain judi jenis domino.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa satu 1 kartu domino, 3 set kartu cadangan, 1 lembar banner yang menjadi alas permainan dan uang tunai Rp1.025.000.

Kini para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan.***

reporter | dpsilalahi

Related posts

Leave a Comment