topmetro.news, Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH mengecam keras tindakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang membangun tembok beton di kawasan pemukiman warga Jalan Mangan Gang Tembusan Lingkungan 16 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Pembangunan pagar sepanjang 200 meter dengan tinggi 3 meter itu telah menutup total akses keluar masuk bagi sekitar 13 kepala keluarga yang tinggal di wilayah tersebut.
“Tindakan PT KIM ini sangat tidak manusiawi. Ini jelas bentuk intimidasi, bahkan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Paul saat meninjau langsung lokasi, Selasa (15/7/2025).
Menurut Paul, persoalan alas hak kepemilikan tanah masih bisa dibicarakan melalui jalur hukum, tetapi menutup akses warga dengan mendirikan tembok adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Ia juga mengingatkan bahwa jika terjadi bencana seperti banjir, pihak PT KIM harus bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan warga.
“Kalau hujan deras dan air tak bisa mengalir, kawasan ini bisa tergenang. Kalau sampai terjadi musibah, PT KIM tidak bisa lepas tangan,” ujarnya.
Paul juga menegaskan bahwa warga yang tinggal di lokasi tersebut bukanlah penduduk ilegal, melainkan pemilik identitas sah sebagai warga Kota Medan. “Saya tidak bisa menerima jika warga saya diperlakukan seperti ini. Mereka punya KTP Medan, domisili sesuai alamat, dan sudah tinggal di sana bertahun-tahun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Paul meminta agar pembangunan tembok tersebut dihentikan apabila tidak memiliki izin resmi. Ia juga mendesak Satpol PP untuk segera menindak jika ternyata tembok dibangun tanpa izin.
“Kalau belum ada izinnya, harus segera diurus. Kalau tetap tidak ada izin, kita minta Satpol PP bongkar bangunan itu,” tegasnya.
Dalam pertemuan antara Komisi IV DPRD Medan, perwakilan PT KIM, perwakilan warga, dan sejumlah OPD Pemko Medan yang difasilitasi di Kantor PT KIM, Paul mendorong agar masalah ini diselesaikan dengan cara yang beradab dan humanis.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut dan menjadi konflik sosial berkepanjangan. Semua pihak harus menahan diri dan mengedepankan dialog,” pesannya.
Dari hasil peninjauan, diketahui warga sudah dua pekan terkurung dan terpaksa membuat tangga darurat agar tetap bisa mengakses rumah mereka. Sementara itu, PT KIM tetap bersikukuh bahwa lahan yang dihuni warga adalah milik mereka. Di sisi lain, warga belum bersedia pindah karena masih menunggu proses gugatan hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak, didampingi Sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy, dan Lailatul Badri. Hadir pula perwakilan Satpol PP, Dinas Perkim-Cipta Karya dan Tata Ruang, lurah, camat, dan kepala lingkungan setempat.
reporter | Thamrin Samosir