Sikat HP di Asrama STIKES PAL, Tiga Pemuda Pengangguran Gol

Tiga pemuda

topmetro.news – Tiga pemuda pengangguran masing-masing bernama Muhammad Sarijan alias Botak (22) warga Dusun I Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu, Ridho Darmawan alias Ridho (18) warga Lingk VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat dan Andika Cahya Tarigan alias Dika (18) warga Dusun I Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat harus merasakan tidur di balik jeruji besi.

Ketiganya ditangkap pada hari Senin (18/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB oleh Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos beserta anggota Opsnal Pidum dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (3) ke-4e dan ke-5e KUHPidana berdasarkan laporan korban Winda Lestari dan kawan-kawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/601/VI/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Juni 2022.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno mengatakan bahwa peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada hari Jumat (17/6/2022) sekira pukul 03.30 WIB sewaktu pelapor dan teman-temannya sedang tidur di asrama STIKES PAL Langkat.

Tiga Tersangka Diringkus

Lalu tiba-tiba pelapor terbangun dari tidur kemudian melihat terlapor sedang memandangi wajah pelapor dalam keadaan membungkuk hendak mendekati tubuh pelapor. Kebetulan saat itu pelapor mengenali postur tubuh dari terlapor tersebut.

Melihat hal tersebut dengan spontan pelapor berteriak dan melihat 2 orang pelaku (terlapor) sedang mengambil handphone Vivo Y12 milik pelapor bernama Rasita. Lalu ke-2 pelaku lari dari jendela dan pintu belakang.

Selanjutnya teman-teman pelapor memeriksa barang miliknya masing-masing dan ternyata 4 unit handphone telah hilang berupa HP merek Vivo Y91, Vivo Y12, Xiomi 4X dan Vivo Y12 serta 2 buah kaca Nako telah terbuka.

Atas kejadian tersebut maka pelapor Winda Lestatari dan kawan-kawan mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 dan merasa keberatan serta melaporkannya ke Polres Langkat.

Berdasarkan laporan tersebut pada hari Senin (18/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ipda Herman F Sinaga SSos, mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Alun Alun T.Amir Hamzah Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.

Kemudian Kanit Pidum melaporkan kepada Kasat Reskrim Iptu Luis Beltran, STK SIK MH.

Atas perintah Kasat Reskrim kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal Pidum berangkat menuju lokasi keberadaan pelaku untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Sekira pukul 16.00 WIB tersangka bernama Muhammmad Syahriza alias Botak berhasil ditangkap.

Dari keterangan tersangka Botak selanjutnya Team kembali berhasil menangkap Rido di rumahnya di Kampung Kruni Lingk VII Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.

“Setelah itu Kanit Pidum dan Team Opsnal Pidum kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya bernama Andika Cahya Tarigan alias Dika di rumahnya di Dusun I Pasar Batu Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu Kabupaten,” Langkat.

Selanjutnya tiga tersangka dan barang bukti 1 unit Hand Phone Xiomi 4X warna Hitam-Putih dengan Nomor Ime :86535403044765 dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment