topmetro.news, Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Lailatul Badri, mendesak Satpol PP Kota Medan segera membongkar reklame mini billboard tanpa izin yang berdiri di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Reklame yang menampilkan iklan salah satu merek rokok itu dinilai melanggar aturan dan mencoreng kewibawaan Pemko Medan.
“Ini bentuk perlawanan terhadap aturan. Harus ada tindakan tegas agar pelanggar jera,” kata Lailatul dari Fraksi PKB, usai melakukan peninjauan lapangan, Selasa (15/7/2025).
Peninjauan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota lainnya seperti Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulham Efendi. Turut hadir perwakilan dari Satpol PP, Dinas PKPCKTR, Dinas PMPTSP, camat, dan lurah setempat.
Paul Simanjuntak juga menegaskan agar reklame tersebut dibongkar karena berdiri sembarangan dan tanpa izin, yang mengganggu estetika kota serta merugikan keuangan daerah. “Tidak ada retribusi masuk ke PAD. Artinya, ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga kerugian bagi Pemko. Harus ditindak tegas,” ujar Paul.
Ia juga meminta Dinas PKPCKTR dan Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap bangunan dan reklame liar agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, perwakilan Dinas PMPTSP mengonfirmasi bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak pernah mengajukan permohonan. Hal senada disampaikan Lurah Bandar Selamat, Tongku Panusunan Siregar, yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemasangan reklame tersebut.
Dengan temuan ini, Komisi IV meminta Satpol PP segera menjalankan SOP pembongkaran setelah melayangkan peringatan sesuai prosedur.
reporter | Thamrin Samosir