Akses Gang Ditutup, Komisi IV DPRD Medan Desak Camat Sunggal Segera Mediasi

Komisi IV DPRD Medan meminta Camat Medan Sunggal segera melakukan mediasi terkait penutupan akses Gang Melati III Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan meminta Camat Medan Sunggal segera melakukan mediasi terkait penutupan akses Gang Melati III Jalan Amal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, saat meninjau langsung lokasi, Senin (14/7/2025). Turut mendampingi anggota Komisi IV lainnya seperti Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, dan Datuk Iskandar Muda.

Turut hadir dalam kunjungan itu Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, Lurah Sunggal Siti Anirsyah, serta perwakilan Satpol PP Kota Medan.

Dalam pertemuan dengan warga, terungkap bahwa penutupan gang tersebut sudah lama menimbulkan keresahan. Warga menyampaikan keberatan karena akses jalan lingkungan yang biasa digunakan menuju Jalan Perwira kini ditutup dengan pagar permanen oleh sebagian warga kompleks.

“Awalnya pagar kompleks sudah lebih dulu berdiri dan bisa dibuka-tutup. Tapi karena ada warga yang usahanya melibatkan kendaraan keluar-masuk, pihak kompleks keberatan. Akhirnya, muncul pagar kedua yang justru menutup total akses,” ungkap Safri, perwakilan warga.

Safri menambahkan, sebelumnya warga masih diberikan akses terbatas oleh pihak kompleks dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, namun sejak keberadaan dua pagar, akses tersebut tertutup sepenuhnya dan warga harus memutar melalui Jalan Amal.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, yang juga pernah tinggal di kawasan itu, menegaskan pentingnya akses tersebut. “Gang ini jalur vital, apalagi dekat dengan masjid dan jalan utama. Maka harus ada solusi lewat mediasi,” ucap Datuk.

Lurah Sunggal, Siti Anirsyah, mengakui bahwa mediasi pernah dilakukan pada 2024, namun tidak menghasilkan keputusan. “Kami sudah memediasi kedua pihak, tapi belum ada hasil yang bisa disepakati,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Simanjuntak menegaskan bahwa akses jalan tersebut dibangun oleh Pemko Medan dan merupakan jalan umum.

“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah atau benar. Tapi faktanya, ini fasilitas umum. Jika mediasi gagal, Satpol PP harus ambil tindakan. Jangan sampai muncul kesan ‘negara dalam negara’. Segera panggil kedua belah pihak,” tegas Paul.

Menjawab hal itu, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah menyatakan kesiapannya menyelesaikan persoalan ini. “Besok, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi. Kami akan segera laporkan hasilnya,” ujarnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment