Nggak Nyangka…!!! Usia 18 Tahun Tapi Yanti Tampubolon Nekat Bobol Rumah

Nggak Nyangka!!! Usia 18 Tahun Tapi Yanti Tampubolon Nekat Bobol Rumah

TOPMETRO.NEWS – Siapa yang bisa menyangka kalau ternyata wanita 18 tahun ini, Yanti Melana boru Tampubolon seorang maling pembobol rumah.

Warga Rawang, Pasar VIII, Kisaran, Kabupaten Asahan ini berhasil menggondol sejumlah perhiasan emas dan uang senilai ratusan juta rupiah.

Korbannya, Marlina boru Simorangkir (41), penjual alat jahit pakaian sekaligus tukang jahit Renjel, Jalan Ferdinand Lumbantobing, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Akibat perbuatannya, Boru Tampubolon diciduk petugas Polres Taput dan langsung digelandang ke dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (29/8/2017).

Informasi diperoleh, tersangka dibekuk Polres Taput dari tempat persembunyiannya usai mencuri Sabtu (19/8/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam laporannya, korban mengetahui pencurian itu saat pulang melayat dari rumah keluarganya yang meninggal dunia. Saat itu dia terkejut melihat kamarnya sudah berantakan.

Korban kemudian memeriksa lemari, ternyata semua barang-barang berharga miliknya telah hilang.

Dalam laporannya, Marlina boru Simorangkir mengaku kehilangan uang tunai Rp40 juta, 2 buah kalung emas seberat 30 gram dan 50 gram.

Lalu, 2 buah cincin emas dengan berat masing-masing 20 gram, 2 buah gelang emas dengan berat masing-masing 30 gram, 1 buah tusuk sanggul emas dengan berat 20 gram, 1 buah kancing emas berantai dengan berat 30 gram, 4 buah berlian dan 1 kotak aksesoris perhiasan. Nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah menerima laporan itu, petugas Polres Taput lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Taput AKBP DR Jonius Taripar P Hutabarat didampingi Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencurian itu sendirian.

Dia masuk dari pintu belakang rumah korban. Tersangka sebelum melakukan aksinya telah mengetahui kondisi rumah korban. Karena tersangka juga pernah tinggal selama 3 bulan di rumah korban untuk kegiatan kursus menjahit.

Selama tinggal di rumah korban, tersangka sering mengamati korban ketika menyimpan uang dan perhiasan. Tersangka juga mengamati korban ketika menyimpan kunci rumah, sehingga begitu mudah melakukan aksinya.

Mengetahui pelaku pencurian di rumahnya telah tertangkap, korban Marlina boru Simorangkir sempat emosi kepada tersangka dengan melampiaskan amarahnya. Ia hendak menjambak tersangka, namun keluarga dan petugas melarang dan menenangkannya.

“Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp6.850.000. Sedangkan barang-barang berharga lainnya masih tahap pengembangan dan penyelidikan, di mana saja disimpan atau kemungkinan telah dijual tersangka.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment