Andika The Titans Bebas Bersyarat

TOPMETRO.NEWS – Setelah divonis 8 bulan penjara terkait penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorilla, Andika Naliputra Wilaharja atau Andika The Titans telah menghirup udara bebas sejak Selasa, 29 Agustus 2017. Andikan menerima pembebasan bersyarat karena telah menjalani setengah masa hukumannya. Setelah divonis 8 bulan penjara, Andika mendekam di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Kepala Pengamanan Rutan Kebonwaru Bandung Yudhi Khairudin menjelaskan, pihak Rutan Kebonwaru memberikan status bebas bersyarat kepada Andika karena keluarga yang bersangkutan mengajukan cuti menjelang bebas. Berdasarkan sidang tim pengawas pemasyarakatan Rutan Kebonwaru, Andika mendapatkan program bebas bersyarat itu.

“Setelah ditimbang, dia juga berkelakuan baik. Akhirnya disetujui lah program itu (bebas bersyarat),” kata Yudhi, Rabu (30/8/2017) seperti dikutip dari sindonews.com.

Dia mengemukakan, status bebas bersyarat untuk Andika mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat.

“Kemarin siang (Selasa 29/8/2017), Andika diantar ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Selama masa bebas bersyarat, Andika wajib melapor ke Bapas Bandung. Nanti pihak Bapas yang mengatur berapa minggu sekali Andika melapor,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Andika terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla. Dia divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 27 Juli 2017. Kibordis band The Titans ini dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A jo Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menkes Nomor 2/2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(TMN)

Related posts

Leave a Comment