Warga Brigjen Katamso Didakwa Edarkan 30 Gram Sabu

topmetro.news, Medan – Terdakwa Jefrinur (43) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Pemuda didakwa edarkan Narkotika jenis sabu seberat 30 gram. Dakwaan itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy, mengatakan bahwa kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi bahwa di Gang Pemuda, Jalan Brigjend Katamso adanya peredaran Narkotika. “Mendapatkan informasi tersebut petugas polisi melakukan penyelidikan dan melakukan undercover,” kata jaksa.

Jaksa menegaskan petugas polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu dengan harga Rp50 ribu. “Selanjutnya, saat terdakwa hendak menyerahkan barang haram tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.

Ditambahkan jaksa, petugas polisi juga memeriksa rumah terdakwa dan ditemukan 71 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 30 gram. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa.

Reporter| Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment