Masyarakat Petani Tuntut Keadilan: Tutup PT DMK yang Masih Kuasai Ratusan Hektar Lahan Eks HGU di Sergai

topmetro.news, SERGAI – Ratusan masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Plasma 80 Tambak Inti Rakyat (TIR), Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali menggelar aksi damai untuk menuntut penyelesaian polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) yang tak kunjung menemui kejelasan hukum.

Aksi digelar pada Kamis (24/7/2025) di halaman kantor perkebunan PT DMK, Dusun II, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin. Massa aksi mendapat pengawalan ketat dari 43 personel gabungan Polsek Tanjung Beringin dan Polres Sergai demi memastikan situasi tetap aman dan tertib.

Ketua Tim Penyelesaian Lahan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin Zuhari menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat petani plasma terhadap lambannya penyelesaian masalah lahan kelompok 80 seluas 320 hektar dari jumlah HGU PT DMK sesuai Sertifikat Nomor 1 tahun 1992 , seluas 499,2 Ha, yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

Ia juga meminta Presiden RI Prabowo untuk menutup PT DMK yang diduga tidak kantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan perubahan Sertifikat HGU Tambak Udang menjadi Kebun Kelapa Sawit.

“Kami sudah berjuang hampir 30 tahun. Surat sudah kami kirimkan ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Kapolri, Kejagung, Gubernur Sumut, DPRD, hingga Kejatisu. Tapi hingga hari ini tidak ada satupun lembaga yang menyelesaikan masalah ini. Kami melihat adanya kelemahan aparat terhadap kekuatan pengusaha PT DMK,” tegas Zuhari.

Zuhari juga menyoroti bahwa sejak 2003, PT DMK diduga telah mengubah fungsi lahan dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit tanpa memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bahkan, upaya pengurusan izin pada 2009 dan 2010 ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sergai tidak pernah dikabulkan, dan hingga kini tidak ada rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Yang lebih parah, sekitar 100 hektare dari lahan eks HGU tersebut merupakan kawasan hutan yang ikut dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit sejak 2003,” ungkapnya.

Zuhari merujuk pada Keputusan Kepala BPN Nomor 2/HGU/BPN/1992 yang menegaskan bahwa lahan HGU PT DMK hanya diperuntukkan sebagai tambak udang, bukan untuk komoditas perkebunan.

Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Kejatisu diminta memeriksa Direktur PT DMK terkait perubahan peruntukan HGU dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit.

2. Pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin sejak 2003.

3. Meminta Presiden RI memberantas mafia tanah yang diduga terlibat dalam pengelolaan lahan eks HGU.

4. Pemeriksaan terhadap para penggarap lahan sebelum dan setelah HGU berakhir.

5. Meminta pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Sergai bersama aparat hukum menutup operasional PT DMK dan mengembalikan 320 hektare lahan kepada petani plasma sesuai keputusan BPN tahun 1992.

6. Memanggil dan memeriksa pejabat atau pihak terkait dalam penerbitan izin yang dinilai melanggar hukum.

Sayangnya, massa aksi tidak disambut oleh manajemen perusahaan, melainkan oleh seorang asisten humas yang menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkomunikasikan tuntutan kepada Direktur PT DMK di Medan.

Menanggapi tekanan massa, pihak perusahaan kemudian mengeluarkan surat undangan resmi kepada Tim Penyelesaian Plasma 80 untuk melakukan diskusi lanjutan di Medan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 29 Juli 2025

Waktu: Pukul 10.00 WIB

Tempat: Kantor PT DMK, Medan

Agenda: Diskusi lanjutan penyelesaian HGU PT DMK bersama Kanwil BPN Sumut

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur PT DMK, Usiyanto.

Setelah berdiskusi, massa aksi secara kompak menerima surat undangan diskusi dan menyatakan akan melakukan evaluasi bersama sebelum menghadiri pertemuan di Medan.

Sementara itu, IPTU Pujian Tarigan selaku KBO Satbinmas Polres Sergai dan negosiator aksi menyampaikan bahwa jalannya aksi berlangsung damai.

“Selama aksi, situasi tetap kondusif, aman, dan tertib. Semoga aspirasi yang disampaikan masyarakat bisa segera mendapatkan solusi,” ujar IPTU Pujian.

Turut hadir dalam pengamanan aksi antara lain Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu Hutagaol, Kasat Intel Polres Sergai AKP Siswoyo, Kasi Hukum Polres Sergai IPDA Heru, serta Kanit Reskrim IPDA ZH Limbong dan puluhan personel lainnya.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment