Terbukti Suap Bupati Remigo, 2 Rekanan dan ASN Dihukum 2 Tahun Penjara

melakukan suap kepada Bupati

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan melakukan suap kepada Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu, dua rekanan dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat dihukum masing-masing pidana dua tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai Aswardi Idris di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/2/2020) juga membebankan ketiga terdakwa denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar, mata diganti dengan) tiga bulan kurungan.

Majelis hakim lebih dulu menyidangkan perkara rekanan dari PT Alahta, Dilon Bancin (PT Alahta) dan ASN Gugung Banurea (ikut menanamkan investasi di PT Alahta-red).

Suap Rp720 Juta

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa secara bertahap memberikan uang suap total sebesar Rp720 juta kepada bupati. Bertujuan untuk memenangkan tender sekaligus mengerjakan proyek Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000.

Pemberian suap dari para rekanan kepada bupati disebut dengan ‘uang koin’ atau ‘kewajiban’ (Kw) melalui sejumlah orang. Di antaranya, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo, Hendriko Sembiring selaku PPK pekerjaan proyek TA 2018 (berkas penuntutan terpisah) maupun ajudan bupati, merupakan hal yang biasa di lingkungan pemkab.

Suap Rp300 Juta

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Anwar Fuseng Padang selaku Wadir PT Wendy. Majelis hakim sependapat dengan tuntutan primair tim jaksa pada KPK saat itu dimotori Dian.

Dari fakta terungkap di persidangan. unsur pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, diyakini telah terbukti.

Praktik suap bertopengkan ‘uang koin’ atau ‘kw’ terdakwa sebagai kepada Bupati Remigo Yolando secara bertahap sebesar Rp300 juta. Tujuannya untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu). Pagu anggarannya sebesar Rp2 miliar.

Usai sidang, baik Jaksa KPK maupun tim penasihat hukum (PH) terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea, Roy Sinaga maupun PH terdakwa Anwar Fuseng, M Amru Sinaga menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima vonis majelis hakim atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Usai persidangan, M Amru Sinaga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Tim Jaksa KPK. Sebab pada fakta persidangan lainnya, salah seorang saksi dari Biro Hukum Pemkab Pakpak Bharat mengaku sudah mengembalikan uang suap dari rekanan.

“Namun sayangnya Jaksa KPK tidak memprosesnya. Sebab dalam UU Pemberantasan Tipikor, pengembalian uang tidak menghilangkan suatu tindak pidana,” pungkasnya.

Lebih Dulu Divonis

Perkara bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu penerima suap lebih dulu divonis (juga di Pengadilan Tipikor Medan). Majelis hakim diketuai Abdul Azis SH, Kamis (25/7/2019) memvonis pidana tujuh tahun penjara. Selain itu Remigo juga dihukum membayar denda sebesar Rp650 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka mendapatkan pidana tambahan) empat bulan kurungan.

Remigo juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara c/q kepada Pemkab Pakpak Bharat seluruhnya sebesar Rp1,2 miliar. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan

Remigo juga dijatuhi hukuman tambahan. Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai terdakwa menjalani hukuman pokok.

Sedangkan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsidair empat bulan kurungan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment