Muhammad Nuh Nasution, SH : Putusan Tes IQ PN Madina Bukan Wanprestasi Tapi PMH, Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi

topmetro.news, Madina – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Nuh Nasution SH menanggapi terkait putusan hakim terhadap putusan persidangan tes IQ menjelaskan tetap menghargai putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Dimana diketahui gugatan itu dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi terhadap tergugat dan turut tergugat.

Muhammad Nuh Nasution SH juga menyampaikan bahwa Putusan majelis Hakim PN Madina akan dilihat pertimbangan hukumnya, dan masih ada waktu selama 14 Hari untuk mengajukan banding semenjak dibacakannya putusan itu secara ecourt.

“Pertama Kita menghargai putusan hakim, dan kita akan lihat pertimbangan hukumnya, ada 14 hari untuk mengajukan upaya hukum banding, sejak dibacakan putusan secara ecourt” Jelas M Nuh Nasution SH kepada wartawan, Kamis (24/07/2025).

Terkait putusan gugatan terhadap Bupati Madina (Tergugat I), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tergugat II), Manager BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina (Tergugat III) serta Inspektorat Daerah Madina (turut tergugat), Nuh menyatakan bahwa putusan majelis Hakim dalam perkara ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) bukan wanprestasi.

“Putusannya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan wanprestasi,”sebut Nuh lagi.

Menyikapi perintah pelunasan kekurangan bayar atas kegiatan tes IQ yang telah dilaksanakan, turut dibeberkan jika uangnya tidak ada dalam kas umum daerah atau kas Dinas Pendidikan maka dipastikan bahwa telah terjadi “tindak pidana korupsi” yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Jika uang tidak ada di kas umum daerah atau di kas dinas pendidikan maka dipastikan dikorupsikan oleh oknum tertentu,”terang Nuh.

Sebagaimana diketahui sebelumnya PN Madina telah mengadili gugatan tehadap Bupati Madina, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Manager BOS, Inspektorat Daerah Madina, terkait kurang bayar kegiatan tes IQ TA 2023, dan telah memutuskan sesuai dengan Nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl Tanggal 23 Juli 2025.

Dalam putusan tersebut Tergugat II Dinas Pendidikan diperintahkan untuk melunasi kekurangan bayar sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Nomor : 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2023.

Reporter| JBL

Related posts

Leave a Comment