Digoyang Teman Kencan, Pria 56 Tahun Tewas di Kamar A 53 Hotel Surya
TOPMETRO.NEWS – Situasi Hotel Surya mendadak heboh. Pasalnya sesosok mayat laki-laki ditemukan terbujur kaku diatas kasur di kamar A 53 hotel itu.
M. Nur alias Edi (56) warga Jalan Kemiri Gang Ihklas, Kelurahan Siderejo ll, Kecamatan Medan Kota. Niatnya untuk ‘naik ke bulan’ berakhir menyedihkan.
Menurur informasi, M. Nur alias Edi mendatangi Hotel Surya, Rabu (30/8) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Medan Binjai Km 14, sesampainya di hotel itu lalu korban memesan kamar A 53.
Setelah di dalam kamar A 53, kemudian korban mengirimkan pesan singkat ke nomor handphone teman kencannya bernama Tini Supartini.
“Abang sudah sampai di kamar A53”. Karena SMS korban tidak dibalas, kemudian korban menyuru saksi bernama Hardiansya untuk memanggil Tini Supartini untuk masuk ke kamar A53.
Lalu Tini Supartini, sekitar pukul 00.30 WIB teman kencan korban memasuki kamar A 53, sesampainya di kamar hotel Tini Supartini melihat korban seperti orang mabuk lalu Tini menanyakan kepada korban.
“Abang mabuk ya?”
Lalu korban menjawab: “tidak,”.
Selanjutnya, korban dan Tini ngobrol. Ketika ngobrol korban sambil meminum minuman Kamput yang dibawa korban. Tidak berapa lama mereka pun langsung melalukan hubungan intim layaknya suami istri. Selang 20 menit kemudian, Tini melihat korban sudah dalam keadaan kehabisan nafas dan sudah dalam kondisi terdiam seperti tertidur.
Mengetahui pria yang ‘menimpa’ dirinya dari atas sudah tidak bernafas lalu Tini pun keluar dari kamar untuk memangil karyawan hotel (Hardiansyah) untuk melihat kondisi korban yang sudah tidak bernyawa lagi.
Mengetahui hal itu, kemudian karyawan hotel tersebut menghubunggi personil Polsek Sunggal yang tidak berapa lama personilnya tiba di TKP.
“Anggota kita mendapat telpon yang mengatakan ada tamu hotel tewas, mendapatkan laporan itu personil Polsek Sunggal langsung menuju ke TKP. Setibanya di kamar A 53 polisi menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan dalam kondisi terlentang,” ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Rabu (30/8).
Selanjutanya personil Polsek Sunghal langsung melakukan olah TKP sambil memansang police line dan tidak berapa lama Unit Inafis Polrestabes Medan tiba di TKP.
Dari hasil olah TKP polisi menemukan barang bukti yakni satu bungkus plastik berisi minuman beralkohol jenis Kamput, 1 buah cup minuman mineral yang bekas minuman berakohol jenis Kamput, 1 buah tas ransel berwarna biru berisi baju korban, 1 buah dompet warna hitam merek Monbleng dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam.
Usai olah TKP pihak personil Polsek Sunggal menghubungi pihak keluarga korban. Tidak berapa lama keluarga korban tiba di TKP dan pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan otopsi terhadap korban di rumah sakit dan bersedia akan membuat pernyatan tidak keberatan
“Pihak keluarga menolak untuk di otopsi terhadap korban dan akan membuat pernyatan tidak keberatan, selanjutnya korban dibawa pihak keluarga ke rumah duka untuk di semayamkan,” tutur Manik.(TM-07)
