topmetro.news, Medan – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India, SS dan GS, yang tinggal secara ilegal tanpa dokumen resmi di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara Theodorus Simarmata, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas menjaga kedaulatan negara.
Kedua WNA tersebut ditemukan pada 28 Juni 2025 di Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas, setelah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pemantauan.
SS diketahui hanya memiliki paspor darurat yang sudah kedaluwarsa sejak 2015 dan tidak memiliki izin tinggal resmi. GS juga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Saat ini keduanya sedang menjalani proses hukum dan akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi serta pencekalan agar tidak kembali ke Indonesia.
Penindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi Sumut dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayahnya.
reporter | Thamrin Samosir