Kakek Cabul di Siantar: ”Jangan Kasi Tahu Kakakmu atau Boumu…”

Kakek Cabul di Siantar: Jangan Kasi Tahu Kakakmu atau Boumu...

TOPMETRO.NEWS – Nota pembelaan terdakwa Ernis Pardede ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (30/8/2017).

JPU Samuel Sinaga menjelaskan, penasehat hukum terdakwa, yaitu Baharudin membacakan nota pembelaan pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu dan melampirkan 7 lembar surat keterangan dokter saat terdakwa berobat.

Namun bukti keterangan berobat itu tidak ada yang menerangkan atau menyatakan, kalau terdakwa tidak dapat melakukan persetubuhan. Dan dalam hal ini bukti itu dikesampingkan.

Sehingga fakta persidangan terdakwa mengatakan “Ayo main perkosa-perkosaan” terhadap saksi korban RP dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli.

Dengan begitu, dakwaan atau tuntutan pidana yang disusun secara subsidaritas dimana unsur pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk itu, JPU menolak pledoi penasehat hukum terdakwa Ernis Pardede dan menyatakan surat dakwaan atau tuntutan pidana atas diri terdakwa nomor register perkara PDM 66/PSIAN/Euh.2/05/2017 tanggal 15 Agustus 2017 adalah sah menurut hukum, dan melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa Ernis Pardede.

Selesai JPU membacakan tanggapan atas pledoi untuk terdakwa, lalu ketua majelis hakim, Fitra Dewi menutup persidangan dan akan membuka sidang pada pekan depan.

“Sidang akan kita lanjutkan pada minggu depan 6 September 2017 dengan agenda putusan,”tutup Fitra dewi sembari mengetuk palu.

Sekadar diketahui, terdakwa Ernis dilaporkan mencabuli anak tirinya RP (11), pertama kali Februari 2014 pukul 20.00 WIB, tepatnya di rumah terdakwa di Jalan Bahkora II Bawah Suka Samosir, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat.

Dan kebetulan saksi korban sedang menonton TV. Lalu terdakwa mendekatinya dan merebahkan tubuh saksi korban ke lantai. Kemudian terdakwa membuka celananya dan celana saksi korban hingga puas mencabulinya.

Kemudian terdakwa mengancam dengan mengatakan “Jangan kasih tahu kakakmu atau boumu, nanti kupukul kau.”

Hal itu bukan hanya sekali dilakukan terdakwa kepada saksi korban tapi berulang ulang kali. Termasuk lokasinya di sawah dan di kandang babi. (tmn)

Related posts

Leave a Comment