Kurang Dari 24 Jam, Penculik Anak di Marelan Dibekuk Tim Gabungan Polda Sumut  

topmetro.news, Medan – Kecepatan dan kerja sama apik Dit Reskrimum Polda Sumut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, dan Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus penculikan anak di Marelan dalam waktu kurang dari 24 jam. Korban, MDAN (8) alias Zaki, ditemukan selamat dan para pelaku berhasil ditangkap.

Penculikan terjadi Selasa (30/7) pukul 10.25 WIB saat Zaki pulang sekolah. Dua wanita tak dikenal membawanya pergi menggunakan mobil Toyota Rush putih. Keluarga kemudian menerima surat ancaman berisi tuntutan tebusan Rp50 juta dan ancaman penjualan organ korban.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mewakili Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA, menjelaskan kronologi penyelidikan yang melibatkan Ipda Asun Simanjuntak, SH dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH dari Tim Buncil Dit Reskrimum Polda Sumut, dan Iptu Hamzar Nodi, SH., MH., dari Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Petunjuk dari saksi, rekaman CCTV, dan jejak digital mengarah pada Julia Hasibuan (40), kerabat ibu korban, yang ditangkap di Marelan. Pengakuan Julia mengungkap dua pelaku lainnya: Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40). Ketiganya berhasil ditangkap.

Korban ditemukan pukul 00.10 WIB di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, dalam keadaan selamat dan masih mengenakan seragam sekolah. Ketiga tersangka kini ditahan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

AKP Riffi menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan imbauan untuk segera melapor ke polisi jika menemukan hal mencurigakan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi anak-anak.

Reporter| Abdul Milala 

Related posts

Leave a Comment