Saat Santai di Warung Kopi, Pria Pemilik Sabu tak Berkutik Dibekuk Polisi

Seorang pemuda warga Simalungun tak berkutik saat ditangkap polisi di salah satu warung kopi di daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun.

topmetro.news – Seorang pemuda warga Simalungun tak berkutik saat ditangkap polisi di salah satu warung kopi di daerah Perdagangan Kabupaten Simalungun. “Akibat perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo. Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Narkoba, Sabtu (10/12/2022).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH mengatakan bahwa, benar Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan pria terduga memiliki sabu-sabu di wilayah Perdagangan.

Keberhasilan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Di mana warga menyampaikan bahwa salah satu warung sekitar Jalan Perdagangan – Limapuluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kanit I Iptu Dian Putra MH, berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 10.30 WIB, tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut. Kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisal DA (23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Saat pemeriksaan terhadap DA, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang. Di dalamnya berisi barang yang kuat dugaan adalah sabu dengan berat brutto 1,01 gram. Kemudian tim juga mengamankan satu unit HP Android warna hitam merek Oppo.

Saat interogasi awal, DA menerangkan bahwa benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Barang tersebut sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar, Simalungun.

Komitmen

Selanjutnya tim mengamankan tersangka dan BB dan langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. Saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Simalungun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun. Dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada informasi tentang narkoba segera hubungi pihak kepolisian terdekat. Atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di No 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment