Polsek Medan Kota Bekuk 2 Sekawan Maling Sepedamotor, Kunci Letter T Disita

Polsek Medan Kota Bekuk 2 Sekawan Maling Sepedamotor, Kunci Letter T Disita

TOPMETRO.NEWS – Polsek Medan Kota menangkap 2 pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Sebelum ditangkap, keduanya kepergok mencuri sepeda motor milik Chalidan Fanolo (25) penduduk Jalan Sempurna Medan.

Informasi dihimpun TOPMETRO.NEWS di Mapolsek Medan Kota, Jumat (1/9/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud merupakan pengangguran bernama Ramadhan Siregar (25) warga Jalan Panglima Denai Gang. Seser II Nomor. 5 Medan Denai dan Yoggi (25) warga Jalan Jermal XII Nomor. 5 Medan Denai.

“Tersangka dipergoki korban saat berusaha mencuri sepeda motor yang diparkirkan korban di teras rumahnya pada Rabu, (30/8/2017) malam,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi TOPMETRO.NEWS, Jumat (1/9/2017).

Diungkapkan Tobing, korban dibantu warga langsung mengejar para pelaku. Namun saat itu, keduanya berhasil meloloskan diri.

“Selanjutnya, korban yang mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Kota,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Setelah menerima laporan itu, Tobing menjelaskan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

“Usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani pemeriksaan,” jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, urai Tobing, pelaku mengakui baru 3 hari lalu mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui tiga hari lalu mencuri Yamaha Mio Soul dari Jalan SM Raja Gang. Masjid,” tambahnya.

Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini menyebutkan, pihaknya sedang mengembangkan kasus ini.

“Kita tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan Curanmor ini, termasuk penadahnya,” sebutnya.

Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita Suzuki Satria Fu 150 SCD plat BK 4186 ADC dan kunci letter T.  (TM – RIJAM)

Related posts

Leave a Comment