topmetro.news, SERGAI – Polres Serdang Bedagai mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Hal ini disampaikan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Sergai, Rabu (13/8/2025).
Kasus pertama melibatkan tersangka M H (24), warga Dusun XII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan sepupu kandung korban L R (15), seorang pelajar SMP. Perbuatan bejat ini dilakukan dua kali, yakni pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban dan pada 8 Juni 2025 di rumah tersangka.
Perbuatan ini terungkap setelah ibu korban, Misri Giani (44), menerima informasi dari kerabat dan langsung melapor ke polisi. Tersangka berhasil ditangkap pada 1 Agustus 2025 di area Pasar Bengkel, Perbaungan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kasus kedua menjerat T H (37), warga Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri N S (8). Perbuatan itu terjadi pada 23 Juli 2025 di sebuah gubuk di sekitar rumah.
Pelapor, yang merupakan ibu korban, memergoki langsung kejadian tersebut. Tersangka sempat melarikan diri ke Provinsi Riau, namun berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Sergai pada 11 Agustus 2025 di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana ke polisi. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serdang Bedagai,” ujarnya.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, Kepala Dinas P2KBP3A Sergai Dr. Helmi Nur Iskandar Sinaga, M.Kes, Kadis Sosial Sergai Arianto, PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, serta jajaran perwira Sat Reskrim dan pendamping sosial.
Reporter | Fani
