Empat Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejatisu Soal Dugaan Pemerasan

topmetro.news, Medan – Empat anggota DPRD Kota Medan dari Komisi III dipanggil ke Kejati Sumut terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, menjelaskan keempat anggota DPRD bakal dipanggil untuk dimintai keterangannya pada minggu ini.

“Dipanggil jadwalnya permintaan keterangan untuk 4 orang, hari Kamis dan Jumat Minggu ini,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Selasa (19/8/2025).

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu juga menyampaikan pihaknya berharap dari pemanggilan empat anggota DPRD Medan tersebut didapatkan hasil penyelidikan yang utuh.

“Masih tahap penyelidikan. Mudah-mudahan tim dapat segera memperoleh hasil lid secara utuh,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum. Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan.

reporter | Rizki AB 

Related posts

Leave a Comment