Satpol PP Diminta Tegas Tegakkan Perda

TOPMETRO.NEWS – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan didorong supaya tegas  menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan. Sehingga Perda yang telah disahkan tidak menjadi Perda usang.

Anggota komisi A DPRD Medan Deni Maulana Lubis SE kepada wartawan, Kamis (7/9) menyebutkan, ada sejumlah Perda yang telah disahkan namun belum diterapkan dengan benar.

”Kepada SKPD selaku ujung tombak kiranya dapat menjalankan dan menyosialisasikannya.”

Kini, kata Deni, beberapa Perda seperti Perda No. 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan terbukti belum terlaksana dengan baik. Perda yang mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana belum tersosialisasi sehingga masyarakat umum tidak tahu.

Seperti isi Perda yang mengatur ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10.000.000 dan  bagi suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6  bulan atau denda Rp50.000.000 belum terlaksana.

Ditambahkan Deni, kondisi serupa juga terjadi pada Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kendati Perda ini sudah disahkan beberapa tahun lalu namun hingga saat ini belum terlaksana. Banyak masyarakat tidak mengetahui karena minimnya sosialisasi.

Terkait hal.ini, politisi Nasdem itu sangat menyayangkan dan mendesak Pemko Medan melalui SKPD terkait supaya segera menerapkan Perda dengan benar.

”Kepada seluruh perkantoran pemerintah, BUMD, BUMN, perkantoran swasta dan pusat perbelanjaan supaya mentaati Perda yang ada.  Begitu juga dengan penyediaan ruangan khusus bebas rokok kiranya disediakan.”

Dalam hal ini, SKPD Satpol PP diminta tegas menegakkan Perda yang ada. Sama halnya Dinas Kesehatan Kota Medan selaku penguasa anggaran dana sosialisasi Perda KTR senilai Rp1,6 miliar supaya dialokasikan dengan benar.

Sehingga ketentuan yang tercantum dalam Perda soal larangan dan pidana berjalan maksimal. Seperti Perda No 3 2014 Pasal 44 yakni, setiap yang merokok di tempat area KTR diancam pidana denda Rp50.000. Dan bagi setiap pengelola/pimpinan penanggungjawab KTR yng tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10.000.000.

Informasi yang didapàt wartawan sejumlah Perda Pemko Medan saat ini “parkir” dikuatirkan Perda usang yakni Perda Tera-tera ulang, Perda Tempat Pelelangan Ikan, Perda Izin Gangguan, Perda Pelayanan, Perda Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Tempat Rekreasi dan Olahraga, Perda Perubahan Pajak Hiburan. (TM-04)

Related posts

Leave a Comment