HMI Cabang Medan Kritik Pernyataan Kapolda soal Aksi Mahasiswa, Tuntut Pembebasan 39 Orang Ditahan

topmetro.news, Medan – Pernyataan Kapolda Sumatera Utara yang menyebut aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumut pada 26 Agustus 2025 sebagai “gangguan ketertiban” mendapat respon keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan. Organisasi mahasiswa ini menilai komentar tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ketua Umum HMI Cabang Medan, Cici Indah Rizki, mengkritik keras sikap aparat yang menilai mahasiswa sebagai pengganggu saat menolak tunjangan mewah DPR. Menurut Cici, pejabat yang merampas uang rakyat sejatinya lebih pantas disebut sebagai pengganggu ketertiban. “Siapa yang sebenarnya lebih mengganggu ketertiban? Mahasiswa yang menyuarakan aspirasi atau pejabat yang menguras uang negara untuk kemewahan? Kalau mahasiswa dianggap gangguan, maka demokrasi kita hanya sebatas formalitas tanpa makna,” ujar Cici.

Dalam aksi tersebut, 39 orang peserta, yang terdiri dari 15 mahasiswa dan 24 non-mahasiswa, ditahan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan. HMI menilai tindakan ini sebagai kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa. “Mahasiswa yang membawa spanduk langsung ditangkap, tapi koruptor yang membawa uang rakyat sering kali dibiarkan bebas. Ini definisi baru ketertiban versi aparat: rakyat diam itu tertib, pejabat bermewah-mewahan itu sah,” tambah Cici.

HMI Cabang Medan menuntut agar semua yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat. Mereka menyatakan tidak ada alasan hukum yang mendasari penahanan tersebut. “Jika aparat benar-benar menjunjung keadilan, maka mereka harus membebaskan para mahasiswa dan masyarakat yang menyuarakan kepentingan rakyat. Penahanan ini bukan penegakan hukum, tapi pelecehan demokrasi,” tegas Cici.

Lebih jauh, HMI menilai pernyataan Kapolda sebagai cara untuk membungkam kritik. Polisi, kata mereka, seharusnya menjadi pelindung hak konstitusional warga, bukan menjadi alat kekuasaan yang membatasi aspirasi.“Kalau mahasiswa turun ke jalan lalu dicap pengganggu, sebaiknya Kapolda memasang tulisan di depan DPRD: ‘Dilarang Bersuarakan Aspirasi, Mengganggu Ketentraman Pejabat yang Lagi Nyaman’,” sindir Cici.

HMI menegaskan, meskipun dicap pengganggu dan dikriminalisasi, mahasiswa akan terus bersuara menuntut keadilan. Mereka menyebut pembebasan 39 orang yang ditahan adalah syarat mutlak demi menjaga demokrasi. “Lebih baik menjadi pengganggu bagi kekuasaan daripada menjadi penonton diam saat rakyat diperas. Suara rakyat tidak boleh dipenjara,” pungkas Cici.

 

Penulis SADAM

Related posts

Leave a Comment