Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pemilik dan Kasir Cafe Galaxy Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur

topmetro.news, Serdang Bedagai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pemilik dan kasir sebuah kafe di Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, yang diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur. Penindakan ini dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Dalam razia tersebut, petugas menemukan dua pekerja perempuan berusia 15 dan 17 tahun yang sedang melayani pengunjung kafe Galaxy. Polisi kemudian mengamankan kasir berinisial SM (30) bersama sejumlah barang bukti, antara lain buku catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai Rp1,63 juta. Pemilik kafe berinisial JP (42) juga datang ke Polres Sergai untuk memberikan keterangan.

Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, menyatakan bahwa hasil penyidikan dan gelar perkara menetapkan kedua tersangka tersebut sebagai pelaku eksploitasi anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta,” ujar IPTU Binrod pada Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L.B. Manullang, menegaskan komitmen kepolisian dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan, termasuk eksploitasi ekonomi dan seksual. Ia mengimbau pelaku usaha hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur agar terhindar dari masalah hukum.

Tersangka dikenakan Pasal 76I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal sepuluh tahun serta denda hingga Rp200 juta.

 

Reporter| Fani

 

 

Related posts

Leave a Comment