TOPMETRO.NEWS – Sat narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap tiga orang pria saat hendak pesta sabu, dari Jalan Rao Kelurahan Mandailing Kota Tebing Tinggi. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua bungkus sabu . Kini ketiga pria tersebut telah diamankan dan telah menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Mapolres Tebing Tinggi, Senin (04/9/2017). Ketiga pria, SN (24), MYN alias Pijay (22) dan H (35).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedy Dharma melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Sat Narkoba Iptu W Silitonga, Senin (4/9/2017) siang mengungkapkan, bahwa yang diamankan pada Selasa (29/8/2017) malam lalu ini adalah merupakan warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Ketiganya diamankan saat sedang asyik duduk-duduk di pinggir Jalan Rao, petugas yang sedang melakukan patroli curiga melihat ketiganya dan kemudian melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang bukti narkoba dari ketiganya,” ujar AKP MT Sagala.
Disebutkan AKP MT Sagala, ketika menjalani pemeriksaan ketiga pelaku mengaku jika ketiganya malam itu bersama seorang rekannya yang biasa disapa dengan sebutan CK, sebelumnya secara patungan mengumpulkan uang untuk membeli sabu. Setelah duit terkumpul, selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor, ketiga pelaku dengan berboncengan pergi membeli sabu kepada bandar bernama D di Kampung Becek dengan harga Rp80 ribu. Dan rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi bersama rekannya CK di pinggir Sungai Bahilang Kampung Rao.
“Karena rekan mereka si CK yang sebelumnya ditinggalkan ketiganya sudah tidak berada dilokasi semula, ketiga pelakupun menunggu di pinggir jalan. Dan ketika petugas mendatangi ketiganya, salah seorang pelaku berinisial SN ketakutan dan sempat membuang sabu tersebut, namun hal itu terlihat oleh petugas dan pelaku disuruh untuk memungut kembali bungkusan itu. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi serbuk putih yang diduga sabu sehingga ketiganya kemudian diamankan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,” terang Kasubbag Humas.
Selain menyita 2 bungkus diduga sabu seberat 0,06 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Tebing Tinggi. Ketiganya akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) susider 112 (1) junto 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang,” tegas AKP MT Sagala.(TM/Erwan)