topmetro.news, Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Cabang Pancur Batu, Rabu siang membacakan putusan terhadap terdakwa Josniko Tarigan yang melakukan penganiayaan sadis terhadap Notrianta Sebayang. Ketua Majelis Hakim Dewi Andriani SH memutuskan hukuman penjara selama 1,6 bulan bagi Josniko.
Putusan tersebut memicu ketegangan di ruang sidang. Terdakwa Josniko Tarigan tampak tidak terima dengan keputusan majelis hakim dan diberi kesempatan mengajukan banding jika merasa keberatan. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim kepada kuasa hukum terdakwa, Douglas.
Ketegangan semakin meningkat saat pembacaan putusan, nyaris terjadi bentrok antara keluarga korban dan keluarga terdakwa. Massa dari keluarga korban membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Josniko dihukum seberat-beratnya. Aksi ini memicu emosi keluarga terdakwa yang kemudian merobek spanduk tersebut.
Keluarga korban Notrianta Sebayang terus mendesak hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada Josniko Tarigan. Diketahui, sejak awal proses hukum, Josniko dinilai tidak kooperatif. Setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, dia bahkan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya diamankan.
Sidang putusan ini menjadi momen penting dalam kasus penganiayaan yang telah menyita perhatian publik di wilayah Pancur Batu dan sekitarnya.
Reporter| Abdul Milala