Aniaya IRT, Ibnu Hajar Gol

TOPMETRO.NEWS – Ibnu Hajar (46) warga Jalan Jala 9, Lingkungan 4, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (4/9/2017).

Ibnu ditangkap lantaran menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Masyita (36) warga Jalan Bangka Timur, Kecamatan Medan Belawan.

“Tersangka kita tangkap saat hendak pulang kerumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang Rizky Pratama.

Yayang mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban yang mengatakan kalau korban dianiaya.

“Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan ke kita pada 9 Juni lalu,” ungkap Yayang.

Yayang menceritakan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka saat korban sedang berada di rumah. Saat itulah tersangka datang bersama temannya kemudian menganiaya korban hingga korban babak belur.

“Menurut tersangka nekat menganiay korban lantaran ada permasalah pribadi,” tambahnya.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment