FK3I Desak Satgas PKH Segera Tertibkan Perusahaan Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan di Langkat

topmetro.news, Bandung – Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Nasional mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera menertibkan Perusahaan Kebun Sawit Ilegal dalam Kawasan Hutan di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Ketua FK3I Nasional Dedi Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima informasi terkait masih banyaknya kawasan hutan konservasi dan lahan hijau berubah fungsi menjadi lahan kelapa sawit.

“Kami banyak sekali menerima laporan dari berbagai Kordinator Daerah Provinsi Se Indonesia, bahwa masih banyak sekali penguasaan dan pengusahaan Kebun Sawit ilegal dalam Kawasan Hutan yang dikelola oleh Perusahaan diantaranya Kawasan Hutan di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Hal ini sangat memprihatinkan dan ini terjadi di banyak lokasi di Indonesia,” ujarnya kepada media ini melalui surat elektronik, Sabtu (13/9/2025).

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum FK3I Sumatera Utara Harianto Ginting SH juga menambahkan jika persoalan ini bukan persoalan baru, harusnya tidak sulit bagi negara untuk menegakkan hukum kehutanan diseluruh indonesia.

“Kawasan Hutan di Sumatera Utara tepatnya di Kabupaten Langkat cukup sangat memprihatinkan. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian Satgas PKH Nasional dan Satgas PKH Provinsi Sumatera Utara untuk segera menertibkan kebun-kebun sawit ilegal perusahaan atau pribadi yang ada di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Karena bila hal ini terus di biarkan maka akan berpotensi terjadinya konflik dengan masyarakat setempat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu perusahaan perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Kabupaten Langkat berada didalam izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Hutan Pulu Dagang berdasarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor Nomor: SK.5322/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2018 seluas 444 Ha yang berada di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Sai Bingai Kabupaten Langkat.

Tentu, tambahnya, lokasi ini harus menjadi perhatian dan prioritas bagi Tim PKH Nasional dan Provinsi untuk dapat segera menertibkan dan mengeksekusi lokasi tersebut agar aktifitas Kelompok Tani Hutan Pulu Dagang dalam memulihkan Ekosistem Hutan dapat berjalan dan tentu akan berdampak pada pelestarian hutan dan meningkatnya ekonomi masyarakat setempat.

“Kami siap mendukung dan bekerja sama dengan Satgas PKH didalam menyukseskan Program Presiden Prabowo didalam mengembalikan Fungsi Hutan dan Mensejahterakan Masyarakat,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Satgas PKH terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Prabowo No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dan memiliki target penertiban mencapai 3 Juta Ha untuk seluruh Indonesia.

Panen di Lahan Sitaan

Selain itu, Harianto Ginting juga mengkritisi Satgas PKH yang seolah terjadi pembiaran atas pemanenan kebun kelapa sawit milik terpidana Akuang. Padahal sudah jelas lahan tersebut sudah disita negara melalui Pengadilan Tipikor Medan.

Dijelaskan Harianto, dugaan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dari Lahan Sitaan Pengadilan Tipikor Medan dalam proses hukum perambahan 210 hektar Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut (KG-LTL) Langkat Timur Kabupaten Langkat masih dipanen oleh bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng, masih terus terjadi.

Akuang yang menjadi terpidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti (UP) Rp797,6 miliar ini, disebut sumber media seolah menjadi ‘anak emas’ APH dan masih terus mengerahkan anak buahnya memanen TBS Sawit di ratusan hektar lahan Hutan Negara itu.

Padahal, dari fakta persidangan sudah jelas bahwa lahan Koservasi Margasatwa KG-LTL yang disulap Akuang CS menjadi perkebunan sawit dan menaikkan status tanah menjadi sertifikat itu telah disita PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai Surat Sita Majelis Hakim PN Tipikor Medan No 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN. Namun TBS di lahan konservasi ini terus dipanen oleh orang tak dikenal (OTK) yang diduga suruhan terpidana.

“Anehnya, Hutan Negara yang disita aparat penegak hukum yang terus dikerok keuntungannnya mencapai puluhan miliar sekali panennya, tak mendapat tindakan hukum dari polisi dan jaksa setempat,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment