topmetro.news, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menahan dua orang tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan untuk tahun anggaran 2022–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
“Kedua tersangka yakni EAD, bendahara sekolah periode 2022–2023, serta AM, penyedia barang dan jasa di SMA Negeri 16 Medan. Mereka resmi ditahan mulai hari ini,” ujar Daniel, Kamis (18/9/2025).
EAD dan AM dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan, hingga 7 Oktober 2025. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-03 dan PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025.
“Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Daniel.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan RA, kepala sekolah SMA Negeri 16 Medan, yang diduga ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana BOS.
Daniel menjelaskan, total dana BOS yang diterima sekolah tersebut pada 2022–2023 mencapai lebih dari Rp3 miliar, masing-masing Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar pada 2023. Namun dalam praktiknya, penggunaan dana tidak sesuai dengan aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp826,75 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik Pidsus Kejari Belawan masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tandas Daniel.
Reporter| Rizki AB