Polres Batubara Nyatakan Tahap 1 Kasus Pencabulan Anak Oleh MHS Sudah Dilimpahkan

topmetro.news, Batubara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara menyatakan telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Selasa (9/9/2025) lalu.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Triboy Alvin Siahaan SIK melalui Kanit 1 (Resum/PPA) Sat Reskrim Polres Batubara Ipda Ade Sundoko Masry, bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/282/VIII/2025/SPKT/RES.Batubara/POLDA SUMUT, tanggal 14 Agustus 2025, yang diajukan oleh Daulat Marbun.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana.

Masih menurut keterangan Ipda Ade Masry, pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pelapor. Tersangka dalam kasus ini adalah MHS (61), warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban DM (13 tahun), yang merupakan cucu dari pelapor.

“Perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Hari Rabu, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, dan pada Hari Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Semua perbuatan tersebut dilakukan di kamar tidur tersangka MHS di Desa Tanjung Seri,” jelas Kanit 1.

Selanjutnya Kanit 1 Resum/PPA itu menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, Sat Reskrim Polres Batubara tetap berkomitmen untuk melanjutkan kasus ini dan bekerja secara profesional sesuai dengan laporan dari korban.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tahap 1 ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment