topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengembang Perumahan City View yang berlokasi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk segera memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan serta menyelesaikan dampak pembangunan beronjong yang merugikan warga sekitar.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada itikad baik atau penyelesaian, Komisi IV DPRD Medan akan merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) dari kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut dugaan penyimpangan dan kelalaian pengembang yang berdampak pada kerugian warga serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
“Pihak pengembang terkesan mengabaikan keresahan warga akibat dampak bangunannya, serta tidak melengkapi izin-izin penting seperti AMDAL, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, Selasa (23/9/2025).
Paul, yang didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri (PKB), menambahkan bahwa pembangunan bronjong di sisi sungai Deli juga diduga dilakukan tanpa rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). “Ini pelanggaran serius yang wajib mendapat sanksi tegas,” kata Paul.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan yang hadir mengungkapkan berbagai kesalahan dan kelalaian pengembang City View. Paul menegaskan agar pengembang segera mengurus kelengkapan perizinan dan merespons keluhan warga yang terdampak banjir akibat pembangunan bronjong.
Anggota Komisi IV Lailatul Badri juga menyoroti izin SLF untuk apartemen yang ada di kawasan tersebut. “Jika apartemen belum memiliki SLF, sebaiknya operasional dihentikan sesuai aturan,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV ini juga dihadiri Lurah Sukadamai, Sekretaris Camat Medan Polonia, perwakilan Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, pihak BWSS, serta sejumlah warga setempat.
reporter | Thamrin Samosir