Dana Desa tak Kunjung Cair, Pembangunan dan Bantuan Masyarakat di 8 Desa di Langkat Terhambat

topmetro.news, Langkat – Sebanyak 8 kepala desa di Kabupaten Langkat mengeluh, karena hingga menjelang akhir Bulan September 2025, Dana Desa untuk termin ke-2, belum juga cair.

Padahal, Dana Desa tersebut selain untuk pembangunan, juga dimanfaatkan memprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas layanan dasar kesehatan masyarakat desa.

Delapan desa di Kabupaten Langkat yang sampai saat ini Dana Desa-nya tidak kunjung cair, yakni Desa Sidomulyo, Desa Sendang Rejo, Desa Tanjungjati, Desa Pasar 6 Mencirim, Desa Securai Selatan, Desa Kapera, Desa Kuta Gajah dan Desa Kutambaru.

Beberapa kepala desa yang dihubungi topmetro.news, Kamis (25/9/2025), mengaku, saat ini rencana pembangunan dan penyaluran BLT serta kegiatan lainnya yang sudah masuk dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) APBDes 2025, terkendala.

Para kades menerangkan, RKA APBDes merupakan dokumen yang merinci setiap kegiatan dan alokasi anggaran desa untuk setahun, disusun berdasarkan RKP Desa setelah Perdes APBDes ditetapkan. Dokumen ini juga merupakan penjabaran rinci dari APBDes dan memuat rencana kegiatan, sumber pendanaan, dan rencana penarikan dana setiap kegiatan.

“Kita gak tau mau berbuat apa lagi. Sementara desakan warga untuk penyaluran bantuan dan kegiatan desa lainnya yang sudah dimusyawarahkan masuk dalam RKA APBDes 2025 harus segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Tapi, saat ini semua jadi terkendala,” terang mereka.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Langkat Nuryansyah Putra, saat dikonfirmasi topmetro.news, Kamis (25/9/2025), terkait adanya 8 desa yang sampai saat ini Dana Desa untuk termin II tidak kunjung cair, serta berbagai permasalahan kebijakan desa yang menjadi kewenangannya, seperti biasa, tidak pernah bersedia melayani konfirmasi media.

Sehingga, banyak desakan agar Bupati Langkat H Syah Afandin SH, segera mencopot Nuryansyah Putra sebagai Kadis PMD Kabupaten Langkat, karena diduga turut menghambat visi dan misi orang nomor satu di ‘Negeri Bertuah’ ini.

Prioritas Dana Desa 2025

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 yang menjadi dasar operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yakni memprioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas layanan dasar kesehatan. Selain itu, untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa maksimal 15% anggaran digunakan untuk kemiskinan ekstrem, sementara untuk ketahanan pangan minimal 20%.

Selain itu, dana ini juga untuk pembangunan berbasis padat karya tunai, pengembangan potensi desa melalui UMKM dan BUMDes, serta implementasi desa digital.

Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan rincian; menggunakan maksimal 15% Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna membantu keluarga penerima manfaat.

Di bidang Penguatan Ketahanan Pangan, Dana Desa juga dijadikan dukungan program untuk pengembangan pertanian, optimalisasi hasil pertanian, dan penguatan usaha pangan, pengembangan ekonomi lokal yakni membantu UMKM dan koperasi melalui pelatihan, modal usaha, serta penyertaan modal pada BUMDes.

Selain itu, Dana Desa juga diperiortaskan untuk peningkatan Layanan Kesehatan yang terfokus pada penanganan stunting dan peningkatan layanan kesehatan lainnya di skala desa. Lalu, untuk pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai, yakni mendorong pembangunan infrastruktur desa dengan menggunakan tenaga kerja dan bahan baku lokal. Serta untu pemanfaatan ieknologi, meliputi penggunaan teknologi informasi dan sistem digital untuk mempercepat pelayanan publik dan implementasi desa digital.

Selain itu, Dana Desa juga dimanfaatkan untuk prioritas lainnya seperti, Layanan Dasar Penyelenggaraan Pendidikan TK dan Balita serta penyediaan makanan bergizi. Kemudian untuk penguatan desa adaptif yang mendorong desa yang tangguh terhadap perubahan iklim.

Dana Desa juga dimanfaatkan untuk Operasional Pemerintahan Desa. Yakni penggunaan dana maksimal 3% untuk kegiatan operasional pemerintah desa, mealui partisipasi masyarakat. Artinya, melibatkan warga secara aktif dalam perencanaan pembangunan desa.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment