Sindikat Penjualan Bayi di Simalungun Digulung Polisi

TOPMETRO.NEWS – Kasus penjualan bayi atau anak baru lahir (Human Traficking) di Simalungun dibongkar Polres Simalungun.‎

Akibatnya sejumlah warga yang diduga terlibat ditetapkan jadi tersangka.

Warga yang diduga terlibat ditetapkan jadi tersangka atas kasus yang mulai berlangsung sejak tahun 2013 dan 2014 itu, antara lain penjual L br P (26) ‎warga Huta IV Aek L Nagori Buntu Bayu Kecamatan Hatonduhan, ibu kandung bayi. Dukun beranak H br M (50) warga Huta Marjaya Asih Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan sebagai tersangka penjual beberapa orang bayi yang dilahirkan L br P.

Selanjutnya, EPA br S (26) warga Dusun Huta Padang sebagai bidan sekaligus perantara penjualan bayi, Ros (37) warga Huta Padang sebagai pembeli bayi atau pengadopsi ilegal, Py (39) desa Huta Padang, N br R (53) warga Huta Marjaya Nagori Saribu Asih sebagai tersangka adopsi ilegal.

Ke‎mudian M br S (39) warga Huta Simpang Opat, Kecamatan hatonduhan sebagai bidan perantara penjualan bayi. TRN (43) warga Huta Simpang Opat Nagori Saribu Asih, LT (38) warga Nagori Saribu Asih, dan MIS (56) warga Huta Aek Liman Nagori Buntu Bayu sebagai tersangka adopsi ilegal.

‎Kapolres Simalungun, AKBP Liberty Marudut Panjaitan SIK MH (foto) di Mapolres Simalungun, didampingi Kapolsek Tanah Jawa dan Kasat Reskrim Polres Simalungun, Kompol Anderson Siringo-ringo dan AKP Damos Aritonang, Sabtu (5/8) mengatakan kasus perdagangan anak itu berawal dari Huta Aek Liman Nagori Buntu Bayu Kecanatan Hatonduan Kabupaten Simalungun pada tahun 2010 dan terakhir terjadi Senin 24 Juli 2017 sekira jam 22.00 Wib di Huta VIII Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.

Barang bukti yang disita 1 lembar surat pernyataan untuk adopsi anak tertanggal 24 Juli 2017 yang ditanda tangani tersangka Py dan L br P.‎

Terhadap para tersangka pada kedua kasus itu sedang dalam proses penyidikan dan seluruh tersangka ditahan di Mapolres Simalungun.

Kapolres mengimbau agar masyarakat waspada dan teliti terhadap peredaran uang palsu serta menghimbau kepada masyarakat untuk peduli, dan mau menginformasikan kepada polisi bila mengetahui adanya praktik perdagangan anak serta bagi masyarakat yang akan mengadopsi agar legal sesuai ketentuan hukum yakni melalui instansi sosial terkait dan penetapan pengadilan. (tmn)

Related posts

Leave a Comment