topmetro.news, Medan – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap lima pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (27/9). Penangkapan berlangsung di sebuah perumahan di Jalan Besar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kelima pelaku, yakni SR (36), SP (46), AS (25), ES (37), dan BS (32), ditemukan menyimpan 16 bungkus sabu dengan total berat 46,94 gram di bagian speedometer dan lampu sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendalaman, kelima pelaku ternyata juga merupakan bagian dari kelompok scammer yang kerap menipu korban lewat telepon. Para pelaku mengaku sebagai anggota keluarga korban yang sedang mengalami kecelakaan atau mengatasnamakan perusahaan yang menawarkan hadiah, dengan tujuan meminta sejumlah uang.
“Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli narkoba yang diduga akan dijual kembali,” ujar Thommy.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polrestabes Medan. Aparat kepolisian menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba dan penipuan tersebut.
Polrestabes Medan berkomitmen untuk memburu para pelaku lainnya guna memutus mata rantai peredaran narkoba dan praktik scammer di wilayah hukum mereka. “Kami sedang mengembangkan kasus ini dengan mengejar pemasok narkoba serta membongkar praktik penipuan yang dilakukan kelompok ini,” pungkas Thommy.
Reporter| SURIYANTO