topmetro.news, Jakarta – Anggota DPR RI Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII dengan beberapa lembaga.
Lembaga itu antara lain, Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ketua Komnas Perempuan, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI, dan Kuasa Hukum Meta Ayu Puspitantri (isteri almarhum Arya Daru Pangayunan).
RDP dan RDPU tersebut berlangsung, Selasa (30/9/2025), di Ruang Rapat Komisi XIII Gedung Nusantara II Lantai 3, Jakarta.
Salah satu pembahasan pada agenda kali ini adalah, terkait kasus kematian diplomat muda Kemenlu RI (almarhum Arya Daru).
Dalam agenda rapat ini, Dr Maruli Siahaan memberikan rekomendasi, di antaranya, mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk membuka secara transparan hasil penyelidikan dan memastikan tidak ada pihak yang dilindungi oleh kekuasaan.
Kemudian, ia juga mendorong pembentukan tim independen lintas lembaga, termasuk LPSK dan Komnas HAM, untuk mengawal jalannya proses hukum. Terakhir, menurut Dr Maruli Siahaan, LPSK perlu segera memberikan perlindungan maksimal, baik dalam bentuk pengamanan fisik maupun pendampingan hukum dan psikologis.
penulis | Raja P Simbolon