Kasus Suap Proyek Jalan di Paluta: Hakim Soroti Pergeseran Anggaran, KPK Diminta Bertindak

topmetro.news, Medan – Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyidikan baru (sprindik) terkait dugaan penyimpangan pergeseran anggaran proyek jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Menurut hakim, langkah itu diperlukan agar persoalan korupsi proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah tersebut bisa diusut hingga ke akar dan jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025), saat mantan Penjabat (Pj) Sekda Sumut, Effendy Pohan, hadir sebagai saksi.

Dalam persidangan, suasana sempat memanas saat hakim Khamozaro berulang kali mempersoalkan mekanisme pergeseran anggaran yang dijalankan Tim Percepatan Anggaran Daerah (TPAD) Sumut, di mana Effendy pernah menjabat sebagai ketua.

Effendy mengakui rapat-rapat TPAD tidak selalu dihadiri seluruh anggota yang berjumlah sekitar 50 orang. Namun, ia menyebut keputusan tetap bisa diambil meski tanpa kuorum.

Pernyataan itu langsung dipatahkan oleh hakim. “Kalau tidak ada kuorum, berarti bisa suka-suka saja. Lalu mengapa tetap dipaksakan?” ujar Khamozaro dengan nada heran.

Hakim juga menilai keterangan Effendy kontradiktif, sebab di satu sisi mengaku tidak semua anggota hadir, tetapi di sisi lain tetap menandatangani keputusan pergeseran anggaran.

Dokumen Diduga Tidak Lengkap

Lebih lanjut, Khamozaro meminta jaksa KPK untuk menyita seluruh dokumen terkait penganggaran proyek jalan tersebut.

Menurutnya, ketiadaan dokumen pendukung semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan. “Proyek fisik wajib ada dokumen lengkap. Bagaimana mungkin tim TPAD bisa memunculkan lebih dari Rp200 miliar kalau dokumennya tidak ada?” tegas hakim.

Ia bahkan menyinggung soal proses pengadaan yang sudah tayang pada Juni, sementara rencana umum proyek baru diumumkan Juli, setelah pemenang tender ditentukan. Karena itu, majelis hakim menilai perkara ini tidak boleh berhenti pada dakwaan yang ada sekarang.

“Kasus ini masih bisa dikembangkan. KPK perlu mengusut lebih jauh siapa saja yang terlibat agar Sumut benar-benar bersih,” pungkas Khamozaro.

Dalam perkara ini, dua terdakwa yang diadili adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Selain Effendy Pohan, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, ASN Pemprov Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, pejabat Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution, serta bendahara UPT Gunung Tua, Irma Wardani.

Reporter| Rizki AB 

 

Related posts

Leave a Comment