Kejari Madina Telaah Laporan GNPK RI Terkait 16 Desa Belum Serahkan LPJ Dana Desa 2023

topmetro.news, MANDAILING NATAL — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mulai menelaah laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara terkait 16 desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal yang diduga belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (LPJ DD) Tahun Anggaran 2023.

Kepastian ini disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina, Herianto, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (2/10/2025) sore.

“Sudah kita terima laporannya dan tim akan melakukan telaah hukum atas laporan tersebut,” ujar Herianto singkat.

Sebelumnya, GNPK-RI Sumut melalui Sekretaris Wilayahnya, Yulinar Lubis, melaporkan secara resmi 16 desa dari sejumlah kecamatan di Madina yang dinilai belum menyampaikan LPJ Dana Desa tahun 2023 ke Inspektorat setempat.

“Laporan ini telah kami lengkapi dengan data dari Inspektorat Madina. Secara administratif sudah kami konfrontir,” kata Yulinar, Rabu (1/10/2025).

Menurut Yulinar, pihaknya telah lebih dulu mengirimkan surat konfirmasi kepada para kepala desa terkait. Namun, sebagian besar surat tersebut tidak ditanggapi secara serius. “Rata-rata kepala desa yang menjabat saat itu terkesan menghindar, bahkan menganggap persoalan ini tidak perlu dipertanggungjawabkan karena mereka hanya sebagai Pejabat Kepala Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya dugaan pemufakatan untuk tidak menyerahkan LPJ, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Salah satu kasus yang disorot adalah Desa Manisak di Kecamatan Ranto Baek. Saat itu, Camat Ranto Baek yang juga menjabat sebagai Pj Kepala Desa menyatakan bahwa SPJ telah diserahkan dan dianggap selesai oleh Inspektorat.

Namun berdasarkan konfirmasi GNPK RI kepada Inspektorat Madina, hingga saat ini desa tersebut belum menyampaikan LPJ tahun 2023. “Faktanya, SPJ Desa Manisak belum masuk. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apalagi Dana Desa 2024 tetap dicairkan,” tambah Yulinar.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan Kepala Desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Wali Kota.

Pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dana desa.

Kejaksaan kini akan menelaah laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang dapat ditindaklanjuti secara pidana.

Reporter JBL 

 

 

Related posts

Leave a Comment