topmetro.news, Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap kendaraan angkutan darat yang melanggar aturan, khususnya terkait kelebihan muatan.
Kepala Bidang (Kabid) Dishub Sumut, Mukhsin Harahap mengatakan, kegiatan sosialisasi rutin dilaksanakan oleh Dishub Sumut bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
Menurutnya, tujuannya agar para pengusaha angkutan memahami aturan lalu lintas serta dampak buruk yang ditimbulkan akibat muatan berlebih.
“Dishub bersama pihak kepolisian terus melakukan pendataan dan pemantauan kendaraan yang sering melakukan pelanggaran. Kita lihat banyak jalan arteri yang rusak, bahkan jalan baru pun cepat mengalami kerusakan akibat kendaraan bermuatan tinggi,” kata Mukhsin dalam Konfrensi Pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (3/10).
Dia menjelaskan bahwa jalur transportasi di Sumut terdiri dari jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, yang masing-masing memiliki kualitas, lebar, dan kelas jalan berbeda.
“Kendaraan bermuatan berlebih yang melintas di lintasan tersebut menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” ungkapnya.
Mukhsin juga menyinggung pengaturan angkutan barang pada jalur Medan–Berastagi dan Medan-Siantar-Parapat yang sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dalam penerapannya, pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perhubungan, terutama saat akhir pekan.
“Setiap Sabtu dan Minggu di UPTKB Sibolangit, kendaraan yang melanggar jam operasional akan diparkir hingga waktu yang ditentukan. Setelah itu baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan,” jelas Mukhsin.
Terkait pengawasan muatan, ia mengingatkan bahwa sejak 2016 pengelolaan jembatan timbang sudah dialihkan dari pemerintah daerah ke Kementerian Perhubungan.
Dari sebelumnya 13 unit jembatan timbang di Sumut, kini hanya 6 unit yang masih aktif, yakni di Sibolangit, Aek Kanopan, Lima Puluh, Timbang Raya, Jembatan Merah, dan Parapat.
Menurutnya, kondisi ini menjadi salah satu kelemahan daerah karena kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. Namun demikian, Dishub Sumut tetap berupaya melakukan pengawasan di jalan provinsi dengan memanfaatkan timbangan portable yang digunakan secara berkala.
“Razia memang tidak setiap hari, tapi dilakukan secara terjadwal. Kami berharap dengan langkah ini pengusaha angkutan semakin sadar untuk mematuhi aturan,” sebutnya.
Dishub Sumut menegaskan, tujuan utama dari berbagai upaya tersebut bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak akibat beban kendaraan yang melebihi kapasitas.
Penulis | Erris