topmetro.news, Medan – Palsukan surat kuasa, seorang pengacara di Kota Medan, Zaka Nur Alamsyah Ritonga, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/10/2025) sore.
Selain Zaka, rekannya bernama Hartono yang merupakan seorang buruh bangunan juga dituntut dua tahun penjara dalam kasus ini. Tuntutan tersebut dibacakan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra IX PN Medan.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 56 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga dan terdakwa Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Novalita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Monita Honeisty Br. Sitorus.
Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa memohon waktu untuk menyelesaikan nota pembelaan (pleidoi). Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada Senin (13/10/2025) mendatang.
Dikutip dari dakwaan, kasus ini bermula saat saksi Suprapto bersama saksi Endi Baktiar tengah berada di Kantor Law Office Mangara Manurung di Gedung Forum Nine, Jalan Imam Bonjol No. 9 Medan, pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Suprapto dan Endi sedang melengkapi berkas-berkas yang akan digunakan untuk melawan gugatan perkara perdata dari Hartono No. 421/Pdt.G/2024/PN.Lbp di PN Lubuk Pakam.
Di saat yang sama saksi Widya Kasih Batubara menunjukkan satu eksemplar sebanyak lima lembar yang di dalamnya tertera 35 orang memberi kuasa kepada Hartono pada 30 Juni 2013.
Selanjutnya, surat kuasa tersebut dibaca Suprapto dan ternyata Hartono membaca bahwa di antara 35 orang yang tertera namanya ada beberapa orang dikenalnya. Lalu, Suprapto dan Endi mengonfirmasi ada dua orang yang mirip namanya di Surat Kuasa Khusus, yakni Mhd. Jasim alias Jasin dan Rusman alias M. Rusman.
Kedua orang tersebut termasuk orang yang ikut menerima ganti rugi dari Suprapto dan Endi pada 3 Agustus 2009. Namun, tertera namanya memberi kuasa kepada Hartono. Selanjutnya, Suprapto dan Endi meminta bertemu langsung dengan kedua orang itu.
Singkatnya, mereka pun bertemu. Dalam pertemuan tersebut, rupanya Jasim dan Rusman mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Hartono. Kemudian, Suprapto dan Endi meminta mereka untuk membuat surat pernyataan.
Atas dasar itu Suprapto dan Endi yakin bahwa tanda tangan beserta sidik jari Jasim dan Rusman diduga dipalsukan. Setelah itu, Suprapto melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
Reporter| Rizki AB