TOPMETRO.NEWS – Rolas Budiman Sitinjak berjuang 6 tahun di pengadilan demi mencari keadilan melawan maskapai Lion Air. Rolas merupakan 1 dari 10 calon penumpang Lion yang ditelantarkan pihak maskapai di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara tahun 2011 lalu.
Ceritanya, dia ke Jakarta karena anaknya akan berulang tahun 20 Oktober 2011 silam. Semua persiapan pesta ulang tahun sudah disiapkan, Sayangnya Rolas batal terbang ke Jakarta karena Lion membatalkan secara sepihak. Ultah anak pun berantakan.
“Jadi di keluarga saya ada tradisi kalau ada yang ulang tahun malamnya ada doa bersama dan makan malam. Semua sudah siap tinggal menunggu saya datang,” ujar Rolas di Jakarta Jumat (7/9/2017).
Rolas bercerita, 19 Oktober 2011, dia sudah siap untuk pulang ke Jakarta.
Dirinya memesan tiket penerbangan terakhir dari Manado ke Jakarta. Saat sedang antre di loket check in Lion Air Bandara Sam Ratulangi, di belakang Rolas ada seorang ibu yang sedang mengendong anaknya dan anaknya dalam keadaan menangis. Akhirnya karena tak tega, Rolas memprioritaskan ibu itu untuk maju mengisi antreannya.
“Karena tidak tega saya berikan antrean saya untuk ibu itu. Begitu sampai di depan loket check in, tiba-tiba saya disuruh geser ke kanan,” kenang Rolas.
Ternyata, Rolas disuruh bergeser karena pesawat Lion Air yang akan menuju Jakarta sudah penuh dan dirinya tidak bisa terbang hari itu menggunakan maspakai berlambang singa itu.
Sontak dirinya merasa bingung karena dia sudah memesan tiket sejak jauh-jauh hari demi menghadiri ulang tahun anaknya.
“Saya langsung panggil manajernya. Alasan manajernya waktu itu pesawat yang harusnya datang untuk 168 penumpang, tapi yang malah datang untuk 158 penumpang. Dia juga sempat mencarikan tiket pengganti dengan maskapai lain tapi nggak dapat. Akhirnya kami ditelantarkan, kami nggak dikasih nginap, cuma dijanjikan uang kembali saja,” papar Rolas.
Mereka pun marah pada pihak manajemen Lion Air karena ditelantarkan. Pihak Lion Air akhirnya memberi penginapan pada mereka. Dari 10 orang, hanya 5 orang yang menerima tawaran dari Lion Air. Sementara 5 orang lainnya, termasuk Rolas, menolak tawaran itu karena harus ke Jakarta.
“Kita marah-marah, habis itu baru dikasih uang penginapan. 5 Orang terima, 5 orang lagi, termasuk saya, tidak terima karena harus pulang. 4 Orang inilah yang mengajukan menggugat,” tutur Rolas.
Mengapa mereka berempat ingin mengajukan gugatan? Rolas mengatakan mereka jengah terhadap Lion air yang dianggap sering semena-mena pada konsumen. Karena itu, dia ingin memberikan pelajaran pada Lion Air agar hal itu tidak mereka ulangi lagi.
“Lion kan bukan sekali, 2 kali seperti ini. Kedua, saya lihat ini orang-orang (Lion) harus dikasih pelajaran agar jangan sembarang sama konsumen,” tegas Rolas.
Gugatan pun mereka layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semua gugatan itu dikuasakan pada kantor advokat milik Rolas. Dalam putusan PN Jakpus, Rolas dan kawan-kawannya diputus menang oleh pengadilan atas Lion Air 15 Januari 2012.
Namun, Lion tidak langsung membayar ganti rugi atas putusan PN Jakpus itu.
“Padahal sederhana, kalau dia bayar perkara usai putusan PN. Ini nggak ada sama sekali dari pihak Lion. Mungkin mereka merasa nggak salah,” ucapnya.
Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta 8 Januari 2015. Lion pun terus melakukan kasasi ke MA. Tapi MA tetap menghukum Lion pada 11 Februari 2016.
Hingga putusan PK diketuk 25 Agustus 2017 lalu hingga sekarang Rolas juga mengaku belum mendapat ganti rugi dari pihak Lion.
Tak hanya Rolas, 3 tergugat lainnya juga belum mendapat hak mereka.
Rolas menyebut dirinya masih berbaik hati menunggu Lion Air membayar. Tapi Rolas dan teman-temannya tidak mau berlama-lama, dia mengancam akan mengambil langkah hukum lainnya bila Lion Air tak kunjung membayar ganti rugi.
“Kalau nggak bayarkan juga kami akan tempuh upaya hukum lain, termasuk menggugat pailit. Kami menunggu sampai salinan putusan keluar. Kalau nggak dibayar kita gugatan untuk pailit. Tujuannya, bukan kita mau ambil uang dari Lion Air tapi untuk pembelajaran mereka,” sebutnya.
Rolas sendiri mengapresiasi hakim yang dianggapnya cukup bijak memberi putusannya, apalagi dia sudah berjuang selama 6 tahun untuk memperjuangkan haknya. Sebab, hakim mempertimbangkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami Rolas.
Namun, di satu sisi dirinya juga sedih dengan rekan-rekan seperjuangannya yang harus menunggu 6 tahun untuk nominal yang tidak besar.
“Kalau dibilang capek, ya capek 6 tahun sidang. Tapi ini untuk memberik pelajaran dan edukasi,” jawab Rolas sebagaimana disiarkan detik.
Belum lagi, kata Rolas, dia harus mengeluarkan banyak uang demi menuntut haknya dan 3 orang temannya. Namun, dia mengaku ikhlas melakukan semua itu. Karena dia merasa ada hak yang seharusnya mereka dapatkan namun hak itu dilanggar oleh Lion Air.
“Kalau bicara real-nya bisa Rp300 juta. Itu belum kerugian immateriil yang saya alami. Kan kerugian immateriil nggak bisa mereka bayar. Tapi kalau cuma mau ambil ganti ruginya sih nggak ada apa-apanya dibanding apa yang saya keluarkan untuk sidang. Tapi saya ikhlas, ini kan untuk pembelajaran pada Lion dan masyarakat,” katanya.
Jadi total kerugian materiil Rolas Rp 25 juta. Sementara kerugian immateriil yang diajukannya sebesar Rp 500 juta. Tapi oleh MA, Lion Air dihukum Rp 23,5 juta.
Dia akhir perbincangan, Rolas berharap tidak ada lagi konsumen yang dirugikan haknya oleh pelaku usaha. Tak hanya itu, dia juga berpesan pada masyarakat lain untuk tidak takut melakukan gugatan pada pelaku usaha bila mereka menganggap ada hak konsumen yang dilanggar.
Dirinya juga ingin hukum bisa ditegakkan dalam hal melindungi hak-hak konsumen dari para pelaku usaha yang nakal.
“Saya melakukan gugatan untuk pembelajaran pada pelaku usaha yang menelantarkan konsumen. Untuk mengajak masyarakat juga agar jangan takut mengguat mereka. Saatnya hukum tegas dalam melindungi konsumen, kan konsumen adalah raja. Kalau ada pelaku usaha yang bilang ‘susah kan bisnis di situ’, ya jangan bisnis kalau begitu.” (tmn)
DAFTAR KERUGIAN MATERIIL:
1. Tiket yang dibatalkan Rp1,8 juta.
2. Tiker pengganti Rp1,7 juta.
3. Biaya pulsa Rp500 ribu.
4. Biaya makan Rp500 ribu.
5. Biaya penginapan hotel Rp1,2 juta.
6. Biaya konsumen ulang tahun anaknya Rp20 juta.
(sumber: olahan TOPMETRO.NEWS)
