Pelaku Penganiayaan IRT Diringkus

TOPMETRO.NEWS – M Yusup (34) seorang pelaku penganiayaan IRT (ibu rumah tangga) diringkus petugas Polsek Sunggal pada hari Sabtu 16 Desember 2017. Pelaku diamankan setelah dilaporkan korban Nuraini Boru Pasaribu (34) yang dianiaya di rumahnya di Jalan Stasiun Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan pelaku saat itu duduk di teras rumah korban. Saat melihat pelaku, korban menegur dan mengusirnya secara halus.

“Ternyata pelaku tidak terima dan terjadi pertengkaran mulut yang berujung pemukulan,” terang Wira, hari ini kepada wartawan.

Akibatnya penganiayaan tersebut, pelipis mata korban robek dan mengeluarkan darah.

“Dari informasi warga, pelaku dapat diringkus. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan lama 2 tahun 8 bulan penjara.” pungkas Wira.(TMN)

Related posts

Leave a Comment