PBJ Sumut Klaim Tak Terlibat Tender, Tapi Pokja-nya yang Tentukan Pemenang

topmetro.news, Medan– Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Chandra Dalimunte mengaku bahwa pihaknya hanya penjaga sistem dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara Sumut).

Chandra menegaskan, Unit Kerja PBJ tidak terlibat dalam proses pemilihan penyedia karena hal itu merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing OPD.

“Kami tidak terlibat, kami hanya menjaga sistem. Yang melaksanakan itu PPK dan KPA di OPD,” ujar Chandra dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/10).

Pernyataan itu kontan menuai tanda tanya. Sebab, dalam setiap proses tender atau seleksi penyedia, Kelompok Kerja (Pokja) yang berada di bawah Biro PBJ justru merupakan pihak yang menjalankan seluruh tahapan evaluasi dokumen dan menetapkan pemenang tender.

Ironisnya lagi, pernyataan tidak terlibat itu muncul di tengah sorotan publik terhadap isu adanya ‘uang klik’ sebesar 0,5 persen yang diduga menjadi praktik umum dalam proses e-Katalog di sejumlah instansi.

Istilah ‘uang klik’ terkuak dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus suap Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Chandra dengan tegas membantah isu tersebut.

“Itu tidak ada. Kami tidak pernah berhubungan dengan penyedia, semua berjalan dalam sistem. Tidak ada istilah uang klik,” ujarnya.

Namun, pernyataan bahwa Biro PBJ hanya “penjaga sistem” sontak memunculkan kesan buang badan. Sebab, faktanya, dalam setiap proses tender Pokja yang berada di bawah struktur Biro PBJ dan menjadi pelaksana teknis proses pengadaan.

Chandra tak menampik keberadaan Pokja di bawah koordinasi Biro PBJ. Namun, ia menegaskan bahwa semua langkah Pokja dilakukan berdasarkan sistem dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pelaku pengadaan itu jelas diatur di Perpres: ada PA, KPA, PPK, Pokja, dan penyedia. Jadi semua sudah punya peran masing-masing. Kami hanya memastikan sistemnya berjalan,” katanya.

Selain itu, Ia menjelaskan, seluruh pengadaan di atas Rp200 juta wajib menggunakan e-Katalog atau e-Purchasing, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50 A dan B.

Menurutnya, sistem pengadaan berbasis digital itu sudah baku dan tidak memberi ruang bagi interaksi langsung antara pejabat dengan penyedia.

“Kami hanya fasilitator dari sistem yang dibangun LKPP. Semua proses ada di sistem, bukan manual. Jadi tidak ada istilah jumpa penyedia atau tawar-menawar di luar sistem,” kata Chandra.

Ia menegaskan, seluruh data pengadaan dapat dilihat secara terbuka melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), yang bisa diakses masyarakat.

“Semuanya transparan. Semua kegiatan diumumkan, jadi tidak ada yang bisa disembunyikan,” kata Chandra.

“Kami tidak buang badan, tapi memang tidak mungkin UKPBJ mengerjakan semua proyek dinas. Kepala dinasnya ada, PPK-nya ada. Kami hanya jaga sistemnya,” pungkasnya.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment