Perkara Suap Poyek Jalan Sumut PPK BBPJN Sumut Akui Terima Suap Rp1 Miliar dari Kontraktor Kirun

topmetro.news, Medan  – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, akhirnya buka suara. Ia mengaku menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, agar proyek jalan nasional tidak dipersulit.

Pengakuan itu disampaikan Heliyanto dalam sidang kasus suap proyek jalan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (16/10/2025). “Kalau uang tidak diberikan bagaimana?” tanya penasihat hukum terdakwa.

“Ya dipersulit,” jawab Heliyanto blak-blakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Heliyanto mengakui menerima Rp1,05 miliar dari tiga proyek senilai total Rp30 miliar yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Kirun dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan.

Uang tersebut masuk langsung ke rekening pribadinya, baik sebelum maupun sesudah proyek dimenangkan. Ia menegaskan, permintaan uang berasal dari dirinya sendiri. “Saya yang minta. Itu supaya tender berjalan lancar,” katanya.

Tak hanya dia, stafnya Umar Hadi juga menerima Rp143 juta dari Kirun untuk biaya operasional dan honor tenaga kerja. Heliyanto mengungkapkan praktik pemberian “jatah” di lingkungan PJN Wilayah I Sumut sudah jadi rahasia umum.

“PPK dapat 1 persen dari nilai proyek, sementara Satker dan Kepala Balai lebih besar,” ungkapnya.

Selain dari Kirun, Heliyanto juga menerima Rp115 juta dari PT Ayu Septa Perdana yang mengerjakan proyek lain di wilayah yang sama. Ia menyebut perintah memenangkan perusahaan milik Kirun dan Reyhan datang langsung dari Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut, Dicky Erlangga.

Dalam surat dakwaan, ketiga proyek yang menjadi sumber suap itu adalah:

Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2024) senilai Rp17,58 miliar (PT Dalihan Na Tolu Grup), Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (2025) senilai Rp5,07 miliar (PT Rona Na Mora Grup), dan Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsoran (2025) senilai Rp7,39 miliar (PT Dalihan Na Tolu Grup).

Total nilai proyek mencapai Rp30,04 miliar, seluruhnya di bawah kendali Heliyanto sebagai PPK.

Dalam sidang kali ini juga menghadirkan saksi lain, yakni Rahmat Parulian, Stanley Cicero Haggard Tuappattinaja, dan Dicky Erlangga.

Reporter Rizki AB 

 

 

Related posts

Leave a Comment